Mario Dandy Ngaku Kaget Saat Tahu Harus Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

| 22 Aug 2023 13:36
Mario Dandy Ngaku Kaget Saat Tahu Harus Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Terdakwa Mario Dandy. (Antara)

ERA.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengaku kaget saat tahu harus membayar restitusi sekira Rp120 miliar.

"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).

Mario menyebut pertanggungjawaban yang diminta keluarga David menjadi beban moral baginya. Sebab, dia sadar tak akan ada satu hal pun yang bisa diperbuat untuk mengubah keadaan.

Meski begitu, terdakwa ini mengaku siap membayar restitusi. Namun, Mario meminta keringanan atas restitusi ini.

Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya. Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," ucap Mario.

Dalam kesempatan ini, Mario juga meminta maaf kepada David dan keluarganya karena telah melakukan penganiayaan sadis. Permintaan maaf juga disampaikan ke temannya, Shane Lukas karena akibat perbuatannya, dia juga menjadi terdakwa di kasus penganiayaan ini.

Mario lalu meminta maaf ke orang tuanya karena telah memberi luka yang mendalam.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang justru yang menyulitkan ayah saya. Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," ujar Mario sambil menangis.

Diketahui, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

JPU juga menuntut agar Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG (15) membayar restitusi kepada David senilai Rp120.388.911.030. Jika Mario tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.

Rekomendasi