Komisi Kejaksaan Cermati Serius Penanganan Kasus Akuisisi PT SBS di Sumsel yang Jadi Viral

| 26 Aug 2023 10:23
Komisi Kejaksaan Cermati Serius Penanganan Kasus Akuisisi PT SBS di Sumsel yang Jadi Viral
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita LH Simanjuntak (Antara)

ERA.id - Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak akan mengawasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama pada 2015.

Hal ini disampaikan Barita menyusul kicauan pegiat media sosial, Rudi Valinka (@kurawa) di laman X (Twitter) mengenai dugaan kriminalisasi kasus korupsi yang dilakukan kejati Sumsel.

"Tentu saja sesuai tugas kewenangan Komisi Kejaksaan akan terus mengawasi dan mengawal  kasus ini agar berjalan sesuai aturan hukum sekaligus memastikan jaksa tidak boleh mengalami gangguan dalam menegakkan hukum sesuai amanat UU," tegas Barita saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Barita menambahkan, proses penyidikan kasus tengah bergulir dan memiliki mekanisme yang tahapannya diatur dalam KUHAP.

"Tentu saja kita tidak bisa mengambil kesimpulan atas proses hukum yang sedang berjalan. Kewenangan penyidikan adalah kewenangan atas nama UU yang dimiliki penegak hukum. Setiap tahapan proses hukum telah diatur secara ketat termasuk bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan," terangnya.

Soal beda pandangan adalah hal yang biasa terjadi.

"Dan merupakan tugas sistem peradilan pidana kita utk pembuktiannya oleh Jaksa Penuntut Umum,"

"Jaksa tidak perlu mengejar pengakuan tersangka yang jelas alat bukit minimal telah terpenuhi dan jaksa telah memiliki keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana maka proses hukum wajib dilanjutkan," terangnya.

Sebelumnya, pegiat media sosial Rudi Valinka  (@Kurawa) mencuit mengenai dugaan kriminalisasi kasus Korupsi oleh Kejati Sumatera Selatan di BUMN PT Bukit Asam dan anak Perusahaan. Kini sudah ada lima tersangka dalam kasus akuisisi PT Bukit Asam lewat anak perusahaan PT Bukti Mukti Investama. Menurutnya, adanya potensi kerugian negara sebesar Rp100 Miliar sedangkan pembelian saham cuma Rp48 miliar merupakan keanehan.

@kurawa, lewat foto-foto yang diunggahnya, juga memastikan dirinya terjun langsung ke lapangan mencari data dan fakta agar valid.

"Sintweet ini dapat disampaikan ke Pak @jokowi dan Pak @mohmahfudmd kalo di kejaksaan pun masih ada banyak permainan," cuitnya.

Diceritakan, PT SBS awalnya perusahaan swasta yang berdiri sejak 2004 di Cilandak, Jakarta. Perusahaan ini bergerak di bidang rental alat berat dan kontraktor pertambangan khususnya batu bara di Kaltara dan Jambi. Tahun 2012 bisnis batubara anjlok harganya. PT SBS mengalami pukulan di sisi keuangan sehingga mencari mitra kerja baru.

Pada 27 Juni 2013 mereka berkirim surat ke PT BA utk menawarkan menjadi vendor. Rencana memiliki Perusahaan kontraktor sendiri pun sudah ada dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan PTBA yang disampaikan kepada Kemeneg BUMN sebagai langkah strategis perusahaan meningkatkan laba dan efisiensi PTBA.

PTBA akhirnya menyampaikan rencana akuisisi PT SBS kepada Dir Ops PT SBS dan disampaikan ke pemilik SBS. Singkat cerita PTBA menilai PTBS mempunyai prospek bagus karena sejak berdiri 2004-2009 mereka selalu untung. Namun sejak turunnya harga batu bara performa keuangan perusahaan juga menurun.

"Tawaran akuisisi PTBA ini diterima. Proses akuisisi dimulai dengan penandatanganan Kerahasiaan PTBA dan PT SBS, menyerahkan semua dokumen2 penting untuk dinilai lalu PTBA membentuk Tim Akuisisi sebanyak 4 orang diketuai Syaiful Islam," cuit Kurawa.

Kemudian, PTBA memulai due dilligence akuisisi PT SBS dengan menunjuk konsultan independen PT Bahana Sekuritas untuk menilai proses dan potensi resiko yang terjadi. Hasilnya, akuisisi PT SBS menguntungkan PT BA karena klausul penyertaan modal dari PT BA senilai Rp48 miliar ke PT SBS akan membuat nilai kepemilikan PT BA sebanyak 90 persen di PT SBS.

Bahana sekuritas bahkan menyebut akuisisi ini jauh lebih baik dari pendirian perusahaan baru yang diperkirakan senilai Rp113 Miliar. Penyertaan modal Rp48 miliar sepeserpun tak diberikan kepada pemilik SBS.

Januari 2015, 90 persen saham PT SBS resmi dimiliki PT BA. Namun ada tambahan 5 persen modal lagi dari pemilik PT SBS untuk dijual Rp1/lembar ke PT BA agar syarat mayoritas terpenuhi. Setelah akuisi uang penyertaan modal Rp48 miliar PT BA ke PT SBS perusahaan mulai pulih. Banyak inovasi yang dilakukan.

Di 2017 akuisisi PT SBS oleh PT BA diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan membentuk tim khusus. Tidak ada temuan kerugian negara. Pada 2018, Dirut PTBA meminta pemilik PT SBS Tjahyono menjual semua sahamnya di PT SBS ke anak perusahaan PT Bukit Asam Kreatif. Uang dari penjualan saham ini pun tidak masuk ke kantong pribadi.

Tahun 2022 PT SBS cetak laba Rp135 miliar. Bahkan nilai perusahaan PT SBS jika dijual oleh PTBA nilainya fantastis, Rp1,6 triliun-2,5 triliun. Pada Maret 2022 Kejati Sumsel Sardjono Turin memerintahkan agar kasus akuisis ini dibuka lagi secara cepat. Proses akuisis PT SBS dinilai tak layak.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua orang tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015.

PT Bukit Multi Investama merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak di bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Tim penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015 setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang dilansir ANTARA, Rabu, 23 Agustus.

Vanny menjelaskan dua tersangka itu masing-masing berinisial M selaku Direktur Utama PTBA periode 2011 hingga April 2016 dan NT selaku Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Penambangan periode 2012-2016.

Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti mereka terlibat dalam perkara tersebut.

"Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mereka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 23 Agustus hingga 11 September 2023. Untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang," jelasnya.

Dengan ditetapkan dua tersangka baru, secara keseluruhan jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

Sebelumnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu AP (Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013), SI (Ketua Tim Akuisisi Pengambil-alihan PT Satria Bahana Sarana), dan TI (pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi).

"Dalam perkara ini, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp100 miliar," ujarnya.

Rekomendasi