ERA.id - Majlis hakim menjatuhakn vonis terhadap terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq, yang merupakan korban kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihani.
Pembacaan vonis itu digelar kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa sore (29/8). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim PN Tangerang, Saidin Bagariang.
Usai putusan sidang itu, wanita itu menangis histeris lantaran dirinya menganggap tidak bersalah dalam kasus tersebut dan bahkan menjadi korban.
Usai mendengar itu, si Pungki pun tak ingin kembali lagi ke tahanan, dan dia ingin menemui anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
Dalam laman Twitter @mazzini_gsp, Rabu (30/8/2023), Mazzini menuliskan, bahwa putusan majelis hakim kepada Pungki dianggap tidak adil.
"Sidang pengadilan yang gak adil terjadi hari ini PN Tangerang. Ngeliat terdakwa nangis gini, jadi nangis gue juga karena gua tau dia punya anak bayi, ditambah dia gak melakukan tindak pidana," ujar Mazzini.
"Sejak awal kondisi itu gak pernah jadi pertimbangan penangguhan penahanan, apalagi vonis bebas," tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, Mazzini geram dan mendoakan kepada majels hakim apabila mereka punya anak dijauhkan dari ankanya di kemudian hari.
"Gus sumpahin lo pda besok kalau punya anak masih bayi, dijauhin dari anak lo," tegasnya.