ERA.id - Terdakwa kasus penipuan pre order iPhone, si kembar Rihana dan Rihani dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, dikutip Rabu (22/11/2023).
Si kembar Rihana-Rihani dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menjelaskan tuntutan ini sudah dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan. Untuk hal memberatkan dalam tuntutan lima tahun ini ialah perbuatan si kembar meresahkan masyarakat. Selain itu, juga karena Rihana dan Rihani ini berbelit-belit memberikan keterangan saat persidangan.
"Perbuatan terdakwa telah memberikan kerugian terhadap saksi/korban," tambahnya.
Untuk hal meringankan dalam tuntutan ini adalah Rihana dan Rihani menyesali perbuatannya, bersikap baik serta sopan selama persidangan.
Diketahui, si kembar Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan PO iPhone dengan total kerugian sekira Rp35 miliar. Kedua tersangka ini ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tangerang pada Selasa (4/7).
Penyidik lalu menyita puluhan barang milik Rihana dan Rihani dari penggeledahan yang dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (5/7). Dari penggeledahan itu, penyidik juga menyita buku rekening.