Dari LHKPN milik Neneng yang dilihat era.id, tercatat Neneng punya harta kekayaan sebesar Rp73.440.114.829. LHKPN ini didaftarkan Neneng pada 5 Juli 2018.
Dari total harta tersebut, Neneng ternyata punya banyak tanah dengan total 143 unit tanah di kawasan Karawang, Bekasi, dan Purwakarta. Total nilai kekayaan Neneng dari kepemilikan tanah tersebut mencapai Rp61.777.532.000.
Sementara untuk harta lainnya, Neneng punya alat transportasi berupa mobil yang tak disebutkan merknya dengan nilai Rp200 juta dan mobil Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp479 juta sehingga total nilai kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp679 juta.
Sementara harga bergerak lainnya, Bupati Bekasi ini mencatatkan nilai Rp452.708.400. Dalam LHKPN ini, Neneng tak punya surat berharga namun punya kas setara kas senilai Rp9.989.323.497 dan harta lainnya senilai Rp2.200.000.000. Sebenarnya harta total milik Rp75.098.563.897 namun dipotong hutang senilai Rp1.658.449.068.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (Foto: Facebook pribadi)
KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara sebelum 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Baca Juga : Bupati Bekasi dan Direktur Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta
Dari kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," lanjut Laode.
Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan empat orang yaitu Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Sementara sebagai penerima selain Neneng, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.