Tak Pernah Halangi Penyidikan, Febri Diansyah Cs Klaim Bantu KPK Cegah Korupsi di Kementan

| 03 Oct 2023 09:05
Tak Pernah Halangi Penyidikan, Febri Diansyah Cs Klaim Bantu KPK Cegah Korupsi di Kementan
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap mantan pegawainya yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diperiksa sebagai seksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Keduanya diperiksa selama tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin (2/10/2023).

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Febri membantah dirinya menghalangi penyidikan kasus korupsi di Kementan. Sebaliknya, membantu KPK mencegah korupsi di lembaga di pimpin Syahrul Yasin Limpo.

"Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu,” kata Febri.

Febri menjelaskan dia dan Rasamala mendapat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk melakukan mitigasi risiko korupsi.

Surat itu memang ditandatangani saat proses penyelidikan oleh KPK berjalan. Selanjutnya, Febri dan Rasamala yang tergabung di firma hukum, Visi Law membuat draf dari temuan mereka.

Dalam draf itu, Febri mengatakan ada sembilan rekomendasi tentang pencegahan korupsi. “Poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan,” tegasnya.

Pada poin lainnya, rekomendasi tersebut minta Kementan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP. Sehingga, Febri menilai yang dilakukannya itu sebenarnya membantu kerja komisi antirasuah bukan malah merintangi.

“Yang kami lakukan itu bagian dari mendukung kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya pencegahan. Sebagai advokat penting bagi kami untuk menjalankan tugas meneliti isu hukumnya secara detail,” ujarnya.

“Agar jangan sampai, kalau materi subtansinya tidak cukup kuat misalnya, ada potensi bias dalam proses lebih lanjut,” sambung Febri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febri, Rasamala, dan Donal Fariz sebagai saksi kasus korupsi Kementan. Hanya saja, nama terakhir tidak hadir karena tidak ada dalam surat kuasa yang ditandatangi Syahrul Yasin Limpo.

Adapun dalam kasus korupsi ini, diduga ada klaster yang ditangani penyidik komisi antirasuah. Rinciannya adalah pemerasan terkait jabatan, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi antirasuah belum mau memerinci soal tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, beredar kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta terseret dalam kasus ini.

Rekomendasi