ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai undang-undang.
Hal ini diputuskan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). Seluruh fraksi menyetujui revisi UU ASN disahkan menjadi undang-undang.
"Selanjutnya, kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahuh 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Hal tersebut disepakti dalam pengambilan keputusan tingkat I pada Selasa (26/9).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan, terdapat 15 bab yang disepakati bersama anatara pihaknya dan pemerintah.