ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi undang-undang.
Hal itu disepakati saat pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU Wantimpres di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Tidak ada penolakan dari fraksi-fraksi. Seluruhnya sepakat revisi UU Wantimpres disahkan sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna terdekat.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah poin perubahan dalam pembahasan revisi UU Wantimpres di tingkat Panja. Perubahan yang ada sudah disepakati oleh Baleg dan pemerintah.
Antara lain, nomenklatur wantimpres tetap dipertahankan dengan menamnahkan frasa 'Republik Indonesia (RI)', sehingga menjadi wantimpres RI.
Selain itu, jabatan ketua wantimpres bisa diisi secara bergiliran oleh anggota yang lain sesuai dengan keputusan presiden.
Kemudian, jumlah anggota wantimpres tidak dibatasi, namun disesuaikan dengan kebutuhan presiden dan dengan memperhatikan efektivitas.