"Analisa saya ini karena semangatnya masyarakat terhadap Pak Jokowi. Kalau pasang videotron berarti orang mampu, karena enggak murah. Yang saya sedang dalami dalam tim kampanye, siapa yang punya ide, kan kita kan enggak tahu juga," ujar Presetyo di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Prasetyo bilang, TKD tidak memerintahkan anggotanya untuk memasang bahan kampanye Jokowi di videotron. TKD juga sudah berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) terkait masalah tersebut.
"TKD Jokowi-Ma'ruf ini di dki tidak pernah memerintahkan itu, apalagi pak Jokowinya (yang memerintahkan),"kata Ketua DPRD DKI tersebut.
Oleh karena itu, TKD Jokowi-Ma'ruf tengah mencari tahu siapa pelaku pemasangan videotron yang dipasang di jalan protokol Jakarta. pihaknya juga meminta bantuan kepada Satpol PP untuk menyelidikinya.
Videotron Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin (dok. Istimewa)
Sependapat, Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding secara tegas menyatakan videotron itu bukan dipasang oleh pihak tim kampanye nasional maupun daerah.
"Kemungkinan besar dipasang oleh teman-teman, atau orang per orang atau kelompok yang senang kepada pak Jokowi lalu memasang gambar itu," kata Karding saat dikonfirmasi wartawan.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyatakan, iklan itu sudah dipasang terlebih dahulu sebelum aturan soal videotron dikeluarkan. Selain itu, terkait undangan Bawaslu DKI Jakarta untuk paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin akan diwakilkan oleh pengacara TKN. Sebab, saat ini Jokowi tengah disibukkan dengan kegiatannya sebagai kepala negara.
untuk diketahui sebelumnya, pelapor videotron bernama Sahroni merasa heran mengapa terpasang alat peraga kampanye pada videotron di jalan protokol, di salah satu dari 23 titik yang ia temukan di Jalan MH Thamrin, yang menurutnya tidak sesuai peraturan. Maka, ia pun melaporkan ke Bawaslu RI, kemudian kasus dilimpahkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
Jika melihat Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, pada Pasal 24 ayat (d) disebutkan, bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum, yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.