ERA.id - Viral di jejaring media sosial soal keluhan masyarakat di media sosial terhadap pencahayaan videotron yang dipasang di sejumlah titik jalan di Ibu Kota.
Dalam unggahan video di akun Twitter @PartaiSocmed, masyarakat mengeluhkan cahaya dari videotron yang dinilai sangat menyilaukan dan mengganggu konsentrasi pengendara.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan pengecekan terhadap videotron atau media video dengan light-emitting diodes (LED) yang dianggap mengganggu penglihatan pengendara.
"Nanti kami akan melakukan pengecekan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Syafrin menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan kepada penyelenggara yang bersangkutan soal tingkat pencahayaan videotron.
"Untuk videotron memang kami sudah menyampaikan kepada penyelenggara bahwa tingkat pencahayaan itu harus diukur agar tidak menimbulkan tadi (mengganggu pengemudi kendaraan yang melintas), mengganggu pengemudi sehingga konsentrasinya dalam mengemudikan itu hilang, jadi terganggu," jelas Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin menyebut tidak ada aturan yang membatasi jumlah videotron yang dipasang di DKI Jakarta.
Dinas Perhubungan mempersilakan penyelenggara memasang videotron dengan syarat tetap memperhatikan tingkat pencahayaan.
"Pencahayaan selama dia tidak mengganggu, itu silakan saja dipasang gitu kan. Nah ini yg tentu harus dilihat lagi seberapa kuat pencahayaan itu sehingga pengemudi kemudian masih merasa terganggu oleh keberadaan videotron," ujar Syafrin. (Ant)