Meski Perusahaan Sariwangi Pailit, Tehnya Masih Bisa Dinikmati

| 18 Oct 2018 12:57
Meski Perusahaan Sariwangi Pailit, Tehnya Masih Bisa Dinikmati
Ilustrasi (Foto: Twitter @UnileverIDN)
Jakarta, era.id -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT. Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT. Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Ini artinya, PT. SAEA diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Tapi tenang, ini tidak berarti kamu tidak bisa menikmati teh celup legenda yang diproduksi sejak 1973. Sebab, teh tersebut masih diproduksi oleh Unilever.

"Unilever tetap memproduksi SariWangi, sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh SariWangi," kata akun Twitter Unilever Indonesia, @UnileverIDN, Kamis (18/10/2018).

Akun Twitter ini menjelaskan, PT. Sariwangi AEA dan PT. Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), yang diputus pailit, bukan merupakan bagian ataupun anak dari PT. Unilever Indonesia Tbk.

"SAEA pernah menjadi rekanan usaha Unilever untuk memproduksi merek teh SariWangi, namun saat ini Unilever sudah tidak memiliki kerjasama apapun dengan SAEA," papar akun tersebut.

Kasus ini berawal dari permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), dengan termohon Sariwangi dan Indorub. Dalam persidangan, Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu. 

PT Sariwangi AEA merupakan pencipta merek teh Sariwangi. Sariwangi adalah merek yang mengeluarkan produk teh celup pertama di Indonesia.

Pada 1983, merek teh ini diakuisisi oleh Unilever dan diproduksi hingga sekarang. Saat ini, Unilever mengklaim Sariwangi merupakan merek teh celup terbesar di Indonesia.

 

Rekomendasi