Ditanya Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres hingga Soal Wali Kota Solo, Begini Respons Prabowo..

| 18 Oct 2023 09:25
Ditanya Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres hingga Soal Wali Kota Solo, Begini Respons Prabowo..
Prabowo Subianto di rumahnya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023). (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto tak menanggapi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dia juga tidak menanggapi soal Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut bakal menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Prabowo hanya memberikan gestur mengangkat jempol saat ditanya hal tersebut ketika ulang tahun ke-72.

Saat disinggung betul tidaknya cawapresnya akan dideklarasikan ketika Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali ke tanah air, Prabowo hanya menyebut "ojo kesusu".

"Tenang aja, ojo kesusu, ojo grusa grusu. Terus kita.. Namanya demokrasi ya," ucap Prabowo di rumahnya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar Usman mengatakan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan aturan minimal 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres bertentangan dengan UUD 1945.

"Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas Anwar Usman.

Anwar juga mengatakan, gugatan pemohon dinilai beralasan menurut hukum. Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK yaitu Wahiuddin adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suharyoto.

Rekomendasi