Diperiksa KPK, Taufik Kurniawan Minta Dijadwal Ulang

| 01 Nov 2018 11:15
Diperiksa KPK, Taufik Kurniawan Minta Dijadwal Ulang
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN 2016 untuk alokasi APBD perubahan Kabupaten Kebumen, hari ini, Kamis (1/11/2018).

"TK Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).

Meski telah diagendakan untuk diperiksa oleh penyidik KPK, namun Taufik justru mengirimkan surat yang berisi permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Pagi ini penasehat hukum dari TK datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang. Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," tambah Febri.

Baca Juga : Taufik Kurniawan Ikut Terlibat Kasus Korupsi Kebumen

Supaya kalian tahu, Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah sebesar Rp3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad (MYF) selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021. Diketahui uang tersebut berkaitan dengan upaya untuk memuluskan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN 2016 untuk alokasi APBD perubahan Kabupaten Kebumen di tahun yang sama.

Taufik Kurniawan diduga memuluskan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut karena dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga). Di mana total rencana anggaran DAK mencapai Rp100 miliar.

Terlebih Taufik Kurniawan diduga menerima fee untuk memuluskan anggaran DAK ini sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. Ia diduga menerima uang sebesar Rp3,64 miliar atau 5 persen dari upaya memuluskan anggaran DAK pada APBN 2016 untuk alokasi APBD perubahan Kabupaten Kebumen.

Rekomendasi