Lima Remaja Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut Lima Tahun

| 02 Nov 2018 15:07
 Lima Remaja Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut Lima Tahun
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Kausal Alam (Arie Nugraha)
Bandung, era.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung menuntut lima orang remaja yang ikut terlibat dalam pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla. Kelima remaja itu dituntut dengan hukuman tiga hingga lima tahun penjara anak, karena terbukti melakukan pengeroyokan hingga seseorang meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Kausal Alam usai sidang tuntutan yang digelar tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/11/2018).

Agus menjelaskan, hukuman penjara diberlakukan mengikuti, sistem peradilan pidana anak UU Nomor 11 Tahun 2012. Di mana dalam dakwaan pertama, kelimanya diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan menimbulkan meninggalnya orang.

"Untuk hal hal yang memberatkan tentunya dari anak - anak ini ada yang melakukan penendangan dan penginjakan terhadap kepala berdasarkan visum yang menyatakan yang menyebabkan meninggal dunia korban itu patah tulang dan rusaknya otak," jelas Agus.

Kelima remaja yang mendapat tuntutan yakni S (16) dan anak AR (15) dituntut masing-masing lima tahun penjara anak. Sementara T (17) dipenjara selama empat tahun, AS (16) 3,6 tahun dan N (17) tiga tahun.

Kuasa hukum kelima remaja itu, Dadang Sukmawijaya merasa kecewa dengan tuntutan JPU. Menurutnya JPU tak mempertimbangkan status kelima remaja itu yang masih usia sekolah. 

"Kita lihat data proses pembelaan yang nanti akan kita sampaikan pada hari Senin. Kita perjuangkan anak itu, semoga anak itu tidak dihukum. Kemudian kita yakin kan ke hakim bahwa anak itu posisinya hanya sebatas emosi massa bukan tujuan utama dia melakukan pengeroyokan itu," ujar Dadang. (Arie Nugraha)

Rekomendasi