KPU Terkendala Pemutakhiran DPT di Sulteng

| 14 Nov 2018 16:51
KPU Terkendala Pemutakhiran DPT di Sulteng
Bangunan yang runtuh akibat gempa di Palu, Sulteng. (Foto: Twitter @Sutopo_PN))
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) di tiga wilayah terdampak bencana alam di Kota Palu dan Kabupaten Sigi-Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku telah mencoba melaksanakan proses pemutakhiran DPT di tiga wilayah terdampak tersebut, namun hasilnya tak berjalan mulus.

"Proses administrsi tak berjalan, dukcapil juga tak bisa memberi keterangan. Kita tanya warga juga tidak siap saat ditanya mana KTP-nya, KK-nya. Jadi, tiga kabupaten ini belum bisa melakukan pemutakhiran," ungkap Arief di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Meski begitu, Arief masih menunggu waktu yang memungkinkan untuk dilakukan pemutakhiran. Selama belum ada perubahan keputusan data pemilih, kata Arief, KPU akan menggunakan data pemilih yang ada.

Jika mengambil daftar pemilih yang dibuat sebelum terjadi gempa pada September lalu, muncul pertanyaan bagaimana pemetaan daftar pemilih bisa tepat jika nyatanya saat ini banyak warga yang memutuskan untuk pindah, karena rumahnya rusak atau daerah tempat tinggalnya sudah tak bisa lagi dihuni. 

"Yang jelas untuk mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih, maka proses mereka untuk bisa menggunakan hak pilihnya harus dipermudah. Itu prinsipnya. Soal caranya gimana, kita lihat situasinya," kata Arief.

"Sepanjang datanya sudah direkam, itu sebetulnya data sudah ada, hanya fisiknya enggak ada, itu bisa diterbitkan lagi. Saya kira semua akan mendukung proses ini agar mudah," lanjutnya.

Terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo menunggu apa kebijakan KPU bagi pemilih yang terdampak bencana di Sulawesi Tengah. Sebab, hingga kini belum ada instruksi apapun dari KPU RI kepada KPU provinsi Sulteng.

"Saya sebenarnya sebulan lalu sudah perintahkan Bawaslu Provnsi dan bahkan saya sudah turun ke KPU Provinsi untuk koordinasi saya bilang cepat hubungi KPU RI, karena mereka yang punya kewenangan untuk melakukan tindakan," tutur Ratna.

"Sehingga kan bingung apa yang akan dilakukan di sana. Ini kan akan berimbas ke pungut hitung, sebab kan kita hanya punya waktu empat bulan ya. Gimana nanti menata kembali TPS," tambahnya.

Rekomendasi