Prajurit Guatemala Dihukum 5.160 Tahun Penjara

| 22 Nov 2018 17:35
Prajurit Guatemala Dihukum 5.160 Tahun Penjara
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Pengadilan Guatemala, pada Rabu (21/11) waktu setempat menjatuhkan hukuman penjara 5.160 tahun kepada seorang mantan prajurit atas pembantaian massal terhadap 171 orang.

Pembantaian tersebut dianggap sebagai salah satu kekejaman paling buruk dalam perang saudara selama 36 tahun di negara itu.

Majelis jaksa mengatakan bahwa bekas tentara itu, Santos Lopez, terlibat dalam pembunuhan massal pada 1982 terhadap hampir separuh dari pria, wanita dan anak-anak penduduk desa petani Dos Erres.

Lopez dituduh menjadi bagian dari pasukan Patroli Khusus Kaibiles, yang dikerahkan ke Dos Erres untuk mencari anggota kelompok gerilya, yang sebelumnya menyergap iringan militer.

"Ketika pasukan patroli gagal menemukan gerilyawan atau senjata api, mereka menarik penduduk desa keluar dari rumah dan memerkosa remaja putri," kata jaksa dikutip dari Antara, Kamis (22/11/2018).

Untuk menutupi pemerkosaan itu, pasukan membunuh hampir separuh penduduk di sana. Pembunuhan massal itu dilancarkan pada masa kepemimpinan diktator militer Guatemela, Rios Montt.

Montt meninggal pada April. Ia saat itu dituduh melakukan pemunahan. Dakwaan tersebut dikenakan terhadapnya dalam salah satu tahap paling berdarah pada konflik masa Perang Dingin, yang berlangsung sejak 1960 hingga 1996.

Rekomendasi