Korupsi APBD Sumut, 14 Eks Anggota DPRD Masuk Penjara

| 13 Apr 2021 10:18
Korupsi APBD Sumut, 14 Eks Anggota DPRD  Masuk Penjara
Foto: Sidang putusan 14 mantan anggota DPRD Sumut di PN Medan (Muchlis Ariandi/era.id)

ERA.id - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019, divonis bersalah dalam kasus suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Sidang putusan terhadap 14 mantan anggota DPRD itu dipimpin Immanuel Tarigan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/4) sore.

Dalam putusannya, menyatakan para terdakwa dengan hukuman bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 5 tahun penjara dan denda pengembalian kerugian negara dari sisa uang yang telah dikembalikan melalui rekening KPK.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut umum," beber Immanuel Tarigan dalam amar putusannya.

Dikatakan ketua majelis hakim, hal yang memberatkan yakni para terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam melakukan kejahatan.

Kemudian motif para terdakwa untuk memperoleh kekayaan untuk diri sendiri dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya.

Sedangkan untuk dua terdakwa yakni Syamsul Hilal dan Ramli, hal yang memberatkan lantaran tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan baik saat persidangan," ujarnya.

Berikut vonis masing-masing terdakwa mantan anggota dewan yang dijatuhi hukuman:

Megalia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp540,5 juta. 

Ida Budiningsih dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Uang pengganti Rp437 juta. Kemudian 

Syamsul Hilal dan Ramli masing-masing dihukum 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Syamsul Hilal dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 477 juta sedangkan Ramli sebesar 497,5 juta.

Mulyani diganjar 4,5 tahun penjara dengan denda 300 juta subsider 2 bulan kurungan Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 432 juta.

Nur Hasanah dihukum 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia diwajibkan membayar UP sebesar Rp 462 juta.

Jamaluddin Hasibuan dihukum 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, dia tidak dibebani membayar UP.

Ahmad Hosen Hutagalung dihukum 4 tahun denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan dengan UP Rp652 juta.

Sedangkan Robert Nainggolan, Japorman Saragih dan Layari Sinukaban dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk Robert Nainggolan dibebani uang pengganti sebesar Rp100 juta.

 Kemudian Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik diganjar 4,5 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.  Untuk Sudirman dibebani UP sebesr Rp417 juta sedangkan Irwansyah sebesar 602 juta.

 Selanjutnya, terdakwa Rahmat Pardamean dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Tags : korupsi
Rekomendasi