Melihat Mekanisme Tilang Elektronik ETLE

| 25 Nov 2018 10:27
Melihat Mekanisme Tilang Elektronik ETLE
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Pada suatu siang seorang pengendara sepeda motor tertangkap basah menerobos lampu merah. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, petugas kepolisian pun menghentikan laju pengendara tersebut dan memintanya menunjukkan kelengkapan surat-surat berkendara.

"Kamu tahu apa kesalahan kamu?" tanya polisi kepada pengendara tersebut, sambil memeriksa surat-surat berkendara yang dirasanya sudah lengkap.

"Tahu pak," jawab pengendara murung.

"Lantas kenapa kamu melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu merah?" sahut polisi sedikit menggertak.

(Foto: Istimewa)

Mendengar pertanyaan itu, pengendara motor bebek itu pun terdiam agak lama, seperti mencari alasan yang tepat untuk menjawab pertanyaan polisi berpangkat briptu dengan dua balok perak menyerupai huruf V di atas bahunya.

"Jawab kenapa kamu nekat menerobos lampu merah," gertak polisi lagi.

"Saya tidak tahu pak kalau ada bapak," jawab pengendara memelas.

Anekdot di atas memperlihatkan bagaimana pelanggaran lalu lintas terjadi karena minimnya pengawasan dari petugas kepolisian. Untuk itu, saat ini pihak kepolisian mengembangkan inovasi baru untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Mekanisme tilang elektronik

Kakorlantas Polri Kombes Pol Yusuf menjelaskan, bahwa sistem penegakkan hukum di bidang lalu lintas ini menggunakan teknologi yang belum ada pada kamera CCTV yang dipasang sebelumnya, yang hanya bisa melihat kondisi lalu lintas tanpa bisa merekam aktivitas kendaraan, apalagi menyimpan bukti pelanggaran apabila terjadi. 

"Teknologi elektronik automatic number plate recognition (ANPR) ini dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis, merekam, dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut untuk bisa dipergunakan sebagai barang bukti penilangan," kata Yusuf dalam acara Grand Launching ETLE, di area car free day (CFD), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).

Grand Launching ETLE. (Diah/era.id)

Setelah ANPR merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, petugas kepolisian kemudian mengolah data dengan pengecekan identitas ranmor di database regident ranmor, lalu membuat surat konfirmasi yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai nama yang ada di STNK. 

Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan atau pelanggar, mereka harus memberikan jawaban melalui laman etle-pmj.info. Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak merespons selama seminggu, STNK kendaraan diblokir oleh petugas.

Sampai pada tahap penilangan, petugas mengirimkan kode Brivia e-Tilang kepada pelanggar atau pemilik kendaraan melalui nomor handphone yang tertera pada surat konfirmasi, dan mengirimkan lembar tilang warna biru ke alamat pelanggar.

Tahap terakhir yaitu konfirmasi pembayaran, dilakukan dengan pengecekan lembar tilang pembayaran sudah diterima atau belum oleh pelanggar.

Yusuf berharap, diluncurkannya sistem tilang elektronik ini dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk tertib berlalu lintas, dan meningkatkan keamanan masyarakat, serta meningkatan pelayanan publik berbasis teknologi infomasi.

Sosialisasi ini pun turut dihadiri sejumlah tokoh penting seperti oleh Wakapolri Komjen Ari Dono, Menpan RB Syafruddin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

 

 
Rekomendasi