Dua Hakim PN Jaksel Jadi Tersangka Suap

| 29 Nov 2018 05:11
Dua Hakim PN Jaksel Jadi Tersangka Suap
Konferensi pers OTT Hakim di PN Jaksel (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua di antaranya merupakan seorang hakim yang diduga menerima suap terkait putusan perkara perdata.

Adapun kedua hakim PN Jakarta Selatan yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan. Selain itu KPK juga menetapkan Muhammad Ramadhan (MR) yang merupakan panitera pengganti di PN Jaksel.

Dalam kasus ini, diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources. Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkara ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.

"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (28/11).

Lembaga antirasuah ini menyebut, pengacara Arif Fitrawan (AF) menitipkan uang 47 ribu dolar Singapura atau setara Rp500 juta melalui Muhammad Ramdan sebagai panitera pengganti untuk diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata itu.

"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO atau (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir," papar Alex.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan pengacara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.    

 

Tags : ott hakim kpk
Rekomendasi