WNI Asal Lombok Terancam Hukuman Mati di Malaysia

| 29 Nov 2018 15:48
WNI Asal Lombok Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Zainul Watoni (31), WNI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, terancam dijatuhi hukuman mati akibat kasus pembunuhan seorang warga Malaysia.

Zainul menjadi tersangka atas terbunuhnya warga Malaysia bernama Rizal Muhamad di Tanjung Sedili, Johor, pada 4 November 2018. Sesuai Hukum Pidana Malaysia ia diancam hukuman mati.

"KJRI Johor Baru sudah menangani kasus ini dan sudah memberikan pendampingan kekonsuleran," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam siaran pers di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (29/11/2018).

KBRI Kuala Lumpur, dalam hal ini, telah menunjuk Kantor Pengacara Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum bagi Zainul.

Persidangan kasus ini baru dimulai di Mahkamah Magistrat atau Pengadilan Tinggi Tingkat Pertama sehingga diperkirakan prosesnya masih sangat panjang.

"Ini baru proses hukum awal yang sifatnya administratif. Belum persidangan substantif. Prosesnya masih panjang sekali, hingga satu atau dua tahun," kata Iqbal. 

Selain pembunuhan, Zainul juga disangka melanggar undang-undang imigrasi karena masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen legal.

Rekomendasi