“Enggak terlalu penting, jadi saya pikir kita harus mendengar penjelasan dan investigasi yang dilakukan kepolisian. Jadi untuk memutuskan kita harus membentuk pansus saya pikir terlalu jauh kalau pada saat sekarang. Iya jangan buru-buru,” katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Rabu (12/12/2018).
Menurut Bara, pembentukan Pansus masih terlalu jauh karena belum tahu apa permasalahannya. Katanya, lebih baik menunggu dulu karena sedang dilakukan investigasi oleh pihak kepolisian.
“Kemendagri juga sudah melakukan investigasi. Jadi kita tunggu hasilnya nanti setelah reses, saya pikir DPR akan memanggil pihak-pihak kepolisian, dan Kemendagri untuk memberikan penjelasan,” jelasnya.
Sependapat, Anggota Komisi II Achmad Baidowi mengatakan, komisi II masih berupaya membahas permasalahan e-KTP di tingkat Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri. Dia menilai, belum perlu ada pembentukan Panitia Khusus atau Pansus e-KTP.
"Ya lihat nanti masalahnya. Kalau sekiranya selesai dan clear di tingkat raker ya ndak perlu (Pansus) lagi," ujar Baidowi.
Di samping itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, juga mengatakan belum ada pengusulan resmi Pansus e-KTP. Namun, dia tak menampik, ada usulan-usulan pribadi untuk bentuk pansus atau panitia kerja (Panja).
"Kalaupun ada, itu pribadi-pribadi. Yang ada usulan bentuk panja tapi belum pernah dibahas di Komisi II," tuturnya.
Baca Juga : e-KTP Tercecer, DPR akan Panggil Kemendagri