15 Juta Perempuan Berstatus Kepala Keluarga

| 13 Dec 2018 07:34
15 Juta Perempuan Berstatus Kepala Keluarga
Ilustrasi (Pixabay)
Palangkaraya, era.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan, sebanyak 15 juta perempuan menyandang status kepala keluarga di Indonesia, termasuk janda cerai. 

Pemerintah pun berusaha supaya jangan sampai terjadi perceraian di dalam keluarga. 

"Kalau perempuan kepala keluarga sudah sekitar 15 juta di seluruh Indonesia yang janda dan perempuan yang mengatasnamakan dirinya kepala keluarga dan masih banyak lagi saya belum bisa sampaikan secara akurat karena kita sedang mendalami ini lebih dalam lagi," kata Yohana kepada wartawan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dilansir Antara, Kamis (13/12/2018).

Yohana menambahkan, tenaga kerja perempuan Indonesia yang bekerja di luar negeri juga bercerai. 

Soal perceraian, Yohana mengatakan, kekerasan dan tidak terpenuhinya hak perempuan menjadi faktor utama. Sayangnya, buntut perceraian memberikan dampak buruk bagi anak-anak. 

"Kebanyakan perempuan-perempuan ini merasa bahwa mereka itu yang menjadi kepala keluarga, kepala rumah tangga. Banyak di kalangan guru-guru juga pegawai negeri banyak perempuan yang mungkin setelah menerima sertifikasi guru itu, banyak yang bercerai, dan kami sedang melakukan survei untuk melihat kira-kira berapa banyak, tapi data sementara yang masuk ke saya banyak perempuan yang minta cerai," ujarnya.

Menurut Yohana, perempuan harus disayangi, dilindungi dan dihargai karena perempuan yang melahirkan generasi mendatang.

"Kekerasan masih tinggi terhadap perempuan, penelantaran terhadap perempuan tinggi, hak-hak perempuan tidak diperoleh, akhirnya anak-anak harus berhadapan dengan hukum dan anak-anak terlantar cukup banyak," ujarnya.

Dia bilang, kasus perceraian yang meningkat di Indonesia menjadi pergumulan dan tantangan bersama yang harus dikaji bersama untuk menemukan upaya agar menghindari perceraian di tengah masyarakat.

Yohana mengatakan urusan perempuan dan anak adalah urusan wajib daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan negara dikatakan maju, salah satunya jika kesejahteraan dan perlindungan perempuan terjamin.

Katanya, dalam urusan rumah tangga, lelaki dan perempuan harus saling membantu dan melengkapi sehingga mendorong ketahanan keluarga, dan tidak semua beban dikerjakan oleh perempuan.

Rekomendasi