Komisi II Usul Pemilih Pindah Dapil Provinsi Diakomodir KPU

| 13 Dec 2018 14:48
Komisi II Usul Pemilih Pindah Dapil Provinsi Diakomodir KPU
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR (Foto: Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dengan agenda rapat membahas persetujuan atas beberapa Peraturan KPU (PKPU).

Wakil Ketua Komisi II, Herman Khaeron mengatakan, DPR menyetujui semua rancangan PKPU, kecuali Pasal 8 dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara yang masih menjadi perdebatan di dalam rapat. 

Di samping itu, Herman mengatakan, dalam rapat ini Komisi II juga mengusulkan agar para pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di daerah asalnya, dapat diperbolehkan memilih melalui daerah tempat kerjanya (Dapil) baik dalam Pilpres maupun Pileg. 

"Ini yang tadi kita pending dulu, sampai nanti dirumuskan pada Pasal 8 ayat 3 itu secara tepat dan tentu didasarkan kepada hak pilih yang diamanatkan UU. Tadi ada usulan bahwa pembatasannya adalah terhadap lingkung kerjanya. Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih di mana saja, bisa memilih di mana saja," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

"Nah ini yang tentu kita usulkan, agar yang kemudian diwajibkan di dalam UU supaya tidak kehilangan hak memilih, itu dapat dilaksanakan," lanjutnya.

Herman menjelaskan, mekanisme pindah pemilih ini juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, di dalam UU Pemilu disebutkan, bagi pemilih yang pindah dari provinsi ke provinsi lainnya hanya bisa memilih surat suara presiden dan wakil presiden. 

Sedangkan, katanya, pemilih yang pindah tempat memilih, namun masih dalam provinsi yang sama, dapat memilih surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. 

"Kalau yang pindahnya antar Dapil di provinsi maka dia kehilangan hak memilih untuk di Dapil yang bersangkutan di DPRD kabupaten/kota. Jadi menurut saya ya aturanya memang harus begitu. Itu rasional," jelasnya.

Di samping itu, Herman mengatakan, usulan pemilih dapat memilih di daerah tempat mereka bekerja, bertujuan untuk menjaga hak pemilih masyarakat. Dengan begitu, katanya, masyarakat yang terhambat dan tidak bisa memilih di daerahnya bisa memilih capres-cawapres dan calon anggota DPR di tempat lainnya.

"Jadi semestinya (tetap) dapat (memilih) walaupun pindah provinsi. Konsekuensinya juga DPD harus dapat. DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang kehilangan hak suaranya," katanya.

Baca Juga : Pindah ke Jateng Karena Hasil yang Didapat Sudirman Said

Tags : ketua dpr
Rekomendasi