Kokain Murni Steve dan Sindikat Narkoba Internasional

| 28 Dec 2018 16:21
Kokain Murni Steve dan Sindikat Narkoba Internasional
Steve Emmanuel saat gelar barang bukti (Istimewa)
Jakarta, era.id - Penangkapan pesinetron Steve Emmanuel atas dugaan penyelundupan 92,04 gram kokain terus didalami. Saat ini, kepolisian tengah mengusut dugaan keterlibatan Steve dengan sindikat narkoba internasional.

Sejauh ini, polisi telah mengantongi nama pemasok dan memastikan bahwa kokain didapatkan Steve dari salah satu sindikat narkoba internasional. Kokain dibawa Steve dari Belanda dan dibawa ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.

"Yang pasti kalau sudah membeli dalam jumlah sekitar itu, saya pastikan membelinya pasti dari salah satu jaringan internasional," ungkap Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Kamis (28/12/2018).

Hal lain yang tengah didalami kepolisian adalah mencari tahu bagaimana kokain dalam jumlah cukup banyak itu bisa lolos dari pengawasan pihak keamanan bandara. Menurut keterangan, Steve membawa kokain tersebut dengan melilitkannya ke dalam baju.

"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar Erick.

"Kami sudah ada data, nama pemasok atau yang menjual di Belanda, nanti kami tunggu perintah dari pimpinan apakah akan kami perlu dalami atau tidak ke Belanda sana," ujar dia.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Steve Emmanuel menggunakan narkoba sejak 2008. Artinya sudah sepuluh tahun dirinya mengonsumsi narkoba.

Kokain murni

Sementara itu, Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Sodiq Pratomo menyebut barang bukti kokain milik Steve adalah kokain murni, tanpa campuran.

"Jadi, singkat saja, hasil pemeriksaan di lab adalah jenis kokain hidroklorid murni tanpa campuran," kata Kombes Pol Sodiq di Jakarta, Kamis (27/12).

Temuan tersebut berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan pihaknya terhadap barang bukti kokain milik Steve Emmanuel seberat 92,04 gram saat digeledah Timsus III Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.

Sodiq mengungkapkan kokain milik Steve berbeda dari kebanyakan kokain yang beredar di Indonesia yang terdapat campuran jenis lain anestesia. Efek dari penggunaan kokain tersebut yakni akan mengalami euforia berlebih yang berujung pada depresi.

"Efeknya euforia, gembira, stimulan. Kedepannya akan membuat depresi, paranoid dan lain-lain," ujar Sodiq.

Steve Emmanuel ditahan karena menyelundupkan kokain dari Belanda berikut barang bukti lainnya yakni alat hisap kokain "bullet". Steve Emmanuel terancam dengan Pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

Rekomendasi