BNN Sita Barbuk Hingga Aset dari Tersangka TPPU Senilai Rp108,3 Miliar

| 20 Jan 2022 13:48
BNN Sita Barbuk Hingga Aset dari Tersangka TPPU Senilai Rp108,3 Miliar
BNN (Dok. Antara)

ERA.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita barang bukti dan aset dari 14 kasus dan 16 tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil sitaan itu berupa uang hingga barang-barang berharga.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (20/1/2022).

"Barang bukti dan aset tang disita dari 14 kasus dan 16 orang tersangka TPPU, senilai Rp108,3 miliar," kata Petrus.

"Yang terdiri dari uang tunai, uang dalam rekening dan aset dan barang berharga lainnya," imbuhnya.

Selain itu, kata Petrus, pihaknya juga telah menyita 115,1 ton ganja, kemudian 50,5 hektare lahan ganja, sabu sebanyak 3,316 ton dan ekstasi 191.575 butir. Serta barang bukti narkoba lainnya berupa heroin, kokain, dan new psychoactive substances (NPS).

"BNN RI telah menyita barbuk sebanyak 115,1 ton ganja dan 50,5 hektare lahan ganja. Metavetamin atau sabu 3,316 ton dan ekstasi 191.575 butir. Serta barbuk berupa heroin, kokain, dan NPS lainnya," papar Petrus.

Di samping itu, BNN juga berhasil mengungkap 85 jaringan sindikat narkoba. 24 diantaranya merupakan sindikat internasional yang berada di kawasan Golden Triangle dan Golden Crescent.

"Dan 61 jaringan dalam negeri yang beroperasi di seluruh Indonesia dgn kasus yang berhasil diungkap sebanyak 760 kasus dengan tersangka 1.109 orang," kata Petrus.

Kami juga pernah menulis soal Bupati Langkat Kena OTT, Golkar: Kami Juga Baru Dengar. Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi