Kokain 92,04 Gram Ancam Nyawa Steve Emmanuel

| 27 Dec 2018 13:51
Kokain 92,04 Gram Ancam Nyawa Steve Emmanuel
Steve Emanuel dalam pemeriksaan (Istimewa)
Jakarta, era.id - Pesinetron Steve Emmanuel (35) diketahui menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram dari Belanda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis, menyebutkan barang bukti kokain yang dibawa Steve Emmanuel secara keseluruhan hampir mencapai 100 gram.

"Barang bukti kokain seberat 92,04 gram. Hampir mencapai satu ons, tapi pesan dari Belanda satu ons," kata Argo.

Argo menuturkan penangkapan Steve Emmanuel berdasarkan informasi yang diterima anggota kepolisian dari masyarakat. Seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya menginformasikan Steve Emmanuel membawa barang mencurigakan dari Belanda pada 11 September pukul 11.00 WIB.

Anggota Tim Khusus III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mengetahui hal tersebut kemudian melacak keterkaitan dan barang bukti bintang film sinteron "Siapa Takut Jatuh Cinta" itu memiliki narkoba.

Steve Emmanuel ditangkap tanpa perlawanan di lobi Apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT001/014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Anggota kepolisian kemudian menggeledah Steve Emmanuel dan menemukan adanya "bullet" yaitu alat penghisap kokain di sebelah kanan saku celananya.

"Setelah melakukan penggeledahan badan kemudian di kamarnya ditemukan kokain yg dimasukan dalam toples," ujar Argo.

Argo melanjutkan, kokain tersebut dibawa Steve dari Belanda karena menurut tersanka Steve kualitas kokain yang ada di Indonesia kurang bagus kualitasnya dibandingkan produksi Belanda.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisari Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan Steve telah mengaku barang tersebut dibawa dari Belanda sejak September.

"Empat bulan ini hanya pakai delapan gram, masih tersisa 92 gram," ungkap Hengki.

Steve terancam dengan Pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Rekomendasi