Baiq Nuril Ajukan PK dengan Pasal 'Kekhilafan Hakim'

| 03 Jan 2019 15:39
Baiq Nuril Ajukan PK dengan Pasal 'Kekhilafan Hakim'
Baiq Nuril mengadu ke DPR. (Mery/era.id)
Mataram, era.id - Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan pasal kekhilafan hakim.

Dilansir Antara, Kamis (3/1/2019), Joko Jumadi, salah seorang perwakilan dari tim pengacara Baiq Nuril, mengatakan, persoalan yang mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C. Itu yang menjadi dasar kita mengajukan permohonan PK," kata Joko Jumadi dalam jumpa persnya di Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Dalam KUHAP, memang ada beberapa alasan yang kuat untuk mengajukan sebuah PK. Selain memunculkan bukti baru (novum), baik berupa saksi maupun barang, alasan kekhilafan atau kekeliruan hakim juga dapat menjadi syarat dari pengajuan PK.

Dengan menempuh upaya hukum luar biasa ini, langkah Baiq Nuril bisa dikatakan mirip dengan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama.

Ahok menggunakan pasal kekhilafan hakim sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis dua tahun penjaranya.

Namun, dari upaya hukum luar biasa yang diajukan pihak Ahok pada 2 Februari 2018, Mahkamah Agung menolak PK Ahok karena alasan pengajuannya yang tidak diterima majelis hakim.

Baiq Nuril pun berharap berharap berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bersama tim pengacaranya, dikabulkan Majelis Hakim.

"Mudah-mudahan apa yang kita upayakan ini berjalan lancar dan bisa diterima, bisa bebas dari hukuman," kata Baiq Nuril di tempat yang sama. 

Dalam berkas permohonan PK yang diajukannya, Baiq Nuril bersama tim pengacaranya mengangkat pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata dalam membuat sebuah putusan hukum.

Persoalan yang mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Mataram melalui juru bicaranya Didiek Jatmiko, memaparkan sejumlah tahapan yang harus ditempuh dari upaya hukum luar biasa tersebut, sebelum sampai ke meja sidang Mahkamah Agung.

"Setelah berkas diterima, sesuai aturan KUHAP, pengadilan bertugas memeriksa perkara PK-nya," kata Didiek Jatmiko.

Pemeriksaan perkara tersebut, jelasnya, akan dilakukan dalam sebuah persidangan yang diawali dengan penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

"Apakah alasan yang diajukan pemohon dapat memenuhi unsur atau tidak, semua akan diperiksa dalam sidang. Makanya para pihak pemohon maupun termohon nantinya akan di panggil dalam sidang," ujarnya.

Setelah pemeriksaan persidangan yang sifatnya resmi dan terbuka untuk umum itu selesai, selanjutnya Majelis Hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang telah diajukan.

Pendapat tersebut kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke Mahkamah Agung.

"Saya rasa untuk prosesnya (sidang pemeriksaan berkas permohonan PK) tidak akan lama, setelah Majelis Hakim ditetapkan, prosesnya akan cepat," ucap Didiek.

Rekomendasi