Melihat Kembali Perkara Baiq Nuril

| 21 Nov 2018 21:51
Melihat Kembali Perkara Baiq Nuril
Ilustrasi. (Foto: Twitter @safenetvoice)
Jakarta, era.id - Baiq Nuril dihukum Mahkamah Agung (MA) 6 bulan penjara karena merekam percakapan mesum kepala sekolah SMAN 7 Mataram, NTB, pada tahun 2012 lalu. Dia dinyatakan melanggar UU ITE akibat perbuatannya.

Kasus ini berawal tahun 2012, saat Nuril menerima telepon dan merekam percakapan M yang merupakan Kepsek SMAN 7. Dalam telepon itu, M bercerita soal hubungan seksual yang terjadi dengan teman Nuril. 

Kami punya isi percakapan telepon lengkap yang direkam Nuril saat itu. Namun dengan berbagai pertimbangan, kami tidak akan menampilkan secara utuh.

"Kemarin kamu datang cepat sekali, setan... saya hanya dikasih sekali,,, ndak bisa-bisa seperti Ariel dan Luna Maya itu..." kutip era.id dari putusan PN Mataram, Rabu (21/11/2018).

Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M yang merasa tidak terima akan rekaman percakapannya itu melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.

Dua tahun berlalu, Nuril akhirnya diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Kasus ini akhirnya masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nuril ditahan sejak penyidikan di kepolisian. Dalam persidangannya, majelis hakim sempat mengabulkan permohonan Nuril untuk menjadi tahanan kota.

Gayung bersambut, PN Mataram yang dipimpin majelis hakim Albertus Usada memvonis bebas Baiq Nuril. Majelis hakim menyatakan Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan jaksa terkait tuduhan mentrasnmisikan konten asusila.

"Hakim menilai bahwa dalam pertimbangannya Baiq Nuril tidak terbukti melakukan transmisi maupun distribusi," kata hakim Albertus seperti dikutip dari lembar putusannya.

Selain itu majelis hakim juga berpendapat alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak sah. Sehingga bukti berupa rekaman itu dikesampingkan.

"Majelis hakim berpendapat bahwa alat bukti yang hadir di persidangan dikesampingkan, karena rekaman itu tidak berasal dari rekaman asli. Sedangkan di perangkat-perangkat di tempat aslinya ada rekaman itu tidak diketemukan ada rekaman tersebut, sehingga hakim berpendapat itu tidak sah dan dikesampingkan," lanjut putusan PN Mataram.

 

Namun sayang, di tingkat Kasasi staf honorer SMAN 7 Mataram itu kemudian dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Nasib Baiq Nuril pun berubah drastis, di mana ia harus dihukum penjara selama 6 bulan. Putusan diketok pada tanggal 26 September 2018.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," tulis putusan kasasi yang dikutip dari website PN Mataram.

Majelis kasasi menganggap perbuatan Baiq Nuril yang merekam percakapan mesum atasannya melanggar UU ITE. Putusan kasasi ini membatalkan putusan sebelumnya yang membebaskan Baiq Nuril.

"Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," terang putusan kasasi tersebut.

Kini, kasus tersebut ramai diperbincangkan tagar #SaveIbuNuril pun ramai di lini Twitter. Nuril sendiri kini berupaya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.

Rekomendasi