Kasus ini berawal tahun 2012, saat Nuril menerima telepon dan merekam percakapan M yang merupakan Kepsek SMAN 7. Dalam telepon itu, M bercerita soal hubungan seksual yang terjadi dengan teman Nuril.
Kami punya isi percakapan telepon lengkap yang direkam Nuril saat itu. Namun dengan berbagai pertimbangan, kami tidak akan menampilkan secara utuh.
"Kemarin kamu datang cepat sekali, setan... saya hanya dikasih sekali,,, ndak bisa-bisa seperti Ariel dan Luna Maya itu..." kutip era.id dari putusan PN Mataram, Rabu (21/11/2018).
Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M yang merasa tidak terima akan rekaman percakapannya itu melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.
Dua tahun berlalu, Nuril akhirnya diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Kasus ini akhirnya masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nuril ditahan sejak penyidikan di kepolisian. Dalam persidangannya, majelis hakim sempat mengabulkan permohonan Nuril untuk menjadi tahanan kota.
Gayung bersambut, PN Mataram yang dipimpin majelis hakim Albertus Usada memvonis bebas Baiq Nuril. Majelis hakim menyatakan Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan jaksa terkait tuduhan mentrasnmisikan konten asusila.
"Hakim menilai bahwa dalam pertimbangannya Baiq Nuril tidak terbukti melakukan transmisi maupun distribusi," kata hakim Albertus seperti dikutip dari lembar putusannya.
Selain itu majelis hakim juga berpendapat alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak sah. Sehingga bukti berupa rekaman itu dikesampingkan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa alat bukti yang hadir di persidangan dikesampingkan, karena rekaman itu tidak berasal dari rekaman asli. Sedangkan di perangkat-perangkat di tempat aslinya ada rekaman itu tidak diketemukan ada rekaman tersebut, sehingga hakim berpendapat itu tidak sah dan dikesampingkan," lanjut putusan PN Mataram.
-
Afair29 Jul 2019 17:24
Case Closed! Keppres Amnesti Baiq Nuril Diteken Jokowi
-
Afair08 Jul 2019 16:37
Tak ada Maladministrasi Dalam Putusan Baiq Nuril
-
Afair08 Jul 2019 15:15
Kesalahan Baiq Nuril di Mata MA
-
Afair08 Jul 2019 12:04
DPR Minta Presiden Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril