Putusan itu memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan.
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).
Pengajuan PK ini diputus Ketua Majelis Hakim Margono dengan anggota majelis Desniyati dan Suhadi pada 4 Juli 2019. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Baiq Nuril terbukti mentrasmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan yang dilakukan Baiq Nuril telah terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya.
Adapun alasan permohonan PK ditolak karena, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan. "Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya."
Majelis hakim juga menilai Baiq Nuril terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Begitu pula dengan perbuatan terdakwa Baiq Nuril yang menyerahkan HP miliknya kepada orang lain, kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan, tidak dapat dibenarkan. “Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak," ujar Andi.
-
Afair29 Jul 2019 17:24
Case Closed! Keppres Amnesti Baiq Nuril Diteken Jokowi
-
Afair10 Jul 2019 17:22
Pesan Anak Baiq Nuril untuk Kasus Ibunya
-
Afair08 Jul 2019 16:37
Tak ada Maladministrasi Dalam Putusan Baiq Nuril
-
Afair08 Jul 2019 12:04
DPR Minta Presiden Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril