Pupus Sudah PK Baiq Nuril yang Ditolak MA

| 05 Jul 2019 09:54
Pupus Sudah PK Baiq Nuril yang Ditolak MA
Ilustrasi. (Foto: Twitter @safenetvoice)
Jakarta, era.id - Upaya Baiq Nuril untuk melepaskan diri dari jerat pidana dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tak membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Putusan itu memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan.

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

Pengajuan PK ini diputus Ketua Majelis Hakim Margono dengan anggota majelis Desniyati dan Suhadi pada 4 Juli 2019. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Baiq Nuril terbukti mentrasmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Perbuatan yang dilakukan Baiq Nuril telah terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya. 

Adapun alasan permohonan PK ditolak karena, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan. "Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya."

Majelis hakim juga menilai Baiq Nuril terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Begitu pula dengan perbuatan terdakwa Baiq Nuril yang menyerahkan HP miliknya kepada orang lain, kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan, tidak dapat dibenarkan. “Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak," ujar Andi.

 

Bila diingat, kasus Baiq Nuril sempat mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo. Pada November tahun lalu, Jokowi menyampaikan bahwa Baiq Nuril dapat mengajukan grasi kepadanya sebagai kepala pemerintahan bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan MA. 

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," ucap Jokowi saat itu.

Baiq Nuril sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Perkaranya saat itu bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan 'mesum' lewat telepon dengan Muslim. Lantaran merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril kembali mengajukan PK ke MA dengan pasal kekhilafan hakim.

 

Rekomendasi