"Pukul 14.00 WIB tim paslon dan pengurus partai politik diundang ke kantor KPU RI. Pasangan calon tidak wajib untuk datang, bisa diwakilkan oleh tim kampanyenya," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Hasyim menjelaskan, dalam validasi rancangan surat suara KPU akan membagikan rancangan surat suara yang telah dilengkapi nama calon. Kemudian, tim paslon maupun partai politik akan diminta memeriksa kembali dan memberikan paraf jika tidak ditemukan adanya kesalahan.
"Validasi kan supaya penulisannya sudah bener atau belum, foto yang dipakai ini atau bukan. Kan harus dapat approval seperti persetujuan gitu," jelas dia.
Selanjutnya, kata Hasyim, jika kedua paslon sudah setuju, surat suara akan masuk tahap selanjutnya yaitu produksi, sortir, dan distribusi.
“Tanggal empat (Januari) kita akan proses lelang. Produksi mulai tanggal 16 Januari sampai 26 Maret 2019,” tutur Hasyim.
Setelah itu, lanjut dia, 27 Maret sampai 13 April adalah kegiatan sortir. Selama masa itu, semua surat suara akan diteliti untuk menghindari kecurangan. Lalu, pada 14 sampai 16 April surat suara didistribusikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Satu per satu surat suara akan kami sortir. Jangankan tercoblos, ada hal kecil yang tidak sesuai standar dalam proses sortir, kita pisahkan,” tutupnya.