Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. ES bertugas mengantar artis ke lokasi bertemunya pemberi jasa dan pelanggan. Sedangkan TN yang mengurusu soal transaksi keuangan jasa ini.
"Tersangka TN yang mengurus soal transaksi uang, sementara ES bertugas mengantar artis ke lokasi tempat bertemunya pemberi jasa dan pelanggan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya, dilansir Antara, Senin (7/1/2019).
Menurut Barung, tersangka TN sudah cukup lama menjalankan bisnis prostitusi online seperti ini. Wanita binaannya kebanyakan kalangan artis, model, dan selebgram yang tinggal di Jakarta.
Dalam aksinya, tersangka TN menawarkan jasa layanan seksual binaannya melalui media sosial (medsos) dan WhatsApp (WA). Tarif jasa seksual antara Rp25 sampai Rp80 juta sekali kencan.
"Keuntungan tersangka 30 puluh persen dari tarif jasa seksual pemberi jasa," katanya.
Barung mengungkapkan, selama sebulan memantau kegiatan tersangka TN dan ES dan mengendus adanya transaksi prostitusi dengan dua artis tersebut dengan lokasi di salah satu hotel di Surabaya. Pada transaksi itu disepakati tarif Vanessa sebesar Rp80 juta, sementara Avriellia sepakat Rp25 juta sekali kencan.
Kemudian TN menerima transfer uang 30 persen dari nilai total kesepakatan dari seorang pelanggan sebagai tanda jadi. Uang itu masuk ke rekening tersangka TN. Adapun sisanya disepakati ketika Vanessa dan Avriellia berada di hotel tujuan.
Selanjutnya muncikari lainnya, yakni ES mengantar Vanessa dan saksi AH menuju ke sebuah hotel di kawasan Jalan HR Muhammad. Saat itu, Vanessa digerebek bersama pasangan prianya di sebuah kamar hotel sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu (5/1).
Setelah membawa Vanessa, kemudian polisi menangkap Avriellia di Pintu Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo, sekira pukul 14.30 WIB.
Mereka semua kemudian dibawa ke Mapolda Jatim dan tiba sekira pukul 15.15 WIB. Sementara, tersangka TN ditangkap di Jakarta sekira pukul 18.00 WIB. Dia tiba di Polda Jawa Timur empat jam kemudian.