Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, pembatalan fasilitasi penyampaian visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden terjadi karena tak mendapatkan kesepakatan di antara dua pasangan calon yang ikut Pemilu 2019.
Lagipula, kata Pramono, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak mengatur sosialisasi visi-misi apakah harus disampaikan langsung oleh pasangan calon atau tidak. Dalam Pasal 274 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, kewajiban KPU menyebarluaskan visi-misi capres melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. Dalam aturan ini tidak disebutkan siapa dan bagaimana caranya.
"Harus dibedakan antara debat kandidat dan visi-misi. Kalau debat kandidat itu harus kandidatnya yang datang, karena dia bagian dari metode yang di atur di UU pemilu kita," ucap Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
"Sementara penyampaian visi misi itu kalau dilihat pasalnya itu adalah kewajiban KPU untuk memfasilitasi, penyampaian visi misi kepada publik baik melalui laman KPU atau media penyiaran," lanjut dia.
Pramono menuturkan, masing-masing tim kampanye pun bisa menyelenggarakan sosialisasi visi-misi sendiri. Ia juga mempertanyakan mengapa pada saat rapat internal antara KPU dan kedua tim kampanye paslon tidak ada yang menyampaikan keberatan.
"Itu bagian dari tanggung jawab peserta rapat dari tim koalisi 01 dan 02 untuk sosialisasikan kesepakatan kepada koalisi parpol,kepada sesama tim kampanye, juga kepada konstituen. Jangan semua bebankan kepada KPU seolah-olah kita tidak ikut tanggung jawab," ungkap dia.
Soal kewajiban KPU untuk memfasilitasi visi-misi kepada publik baik melalui laman KPU atau media penyiaran, Pramono bilang ada berbagai macam cara lain yang bisa digunakan.
"Kewajiban KPU memfasilitasi melalui media penyiaran salah satunya. Nah melalui media penyiaran itu bisa berbagi macam cara, bisa dengan rekaman berdurasi masing-masing 3 menit, atau bisa dengan infografis masing-masing berapa menit," jelas dia.
Jadi, tambahnya, subtansi dari penyampaian visi-misinya dapat tersampaikan. Selain itu, materi-materi paslon juga dapat tersampaikan.
"Ini yang agak disalahpahami, seolah-olah visi misi harus disampaikan oleh kandidatnya. Padahal itu jelas di UU difasilitasi oleh KPU untuk menyebarkan luaskan visi misi melalui laman KPU atau melalui media penyiaran," tutupnya.
Sementara itu, terkait penyerahan soal debat perdana dari KPU kepada capres-cawapres sebelum penyelenggaraan, hal tersebut sudah disepakati oleh kedua tim kampanye pasangan calon.
Oleh sebab itu, Pramono memandang seharusnya perwakilan timses yang menghadiri rapat antara KPU dan tim kampanye yang saat itu menyepakati keputusan tersebut juga menjelaskan kepada seluruh partai koalisi masing-masing.
"Mereka punya tanggung jawab menjelaskan ke koalisinya, kepada sesama jubir tim koalisi masing-masing, juga pada konstituennya, kenapa kesepakayan ini diambil, argumennya apa, dan apa kelebihan dan kekurangannya," ucap Pramono.
Pramono menjelaskan, alasan penyerahan soal debat kepada kandidat bertujuan untuk mengedepankan eksplorasi gagasan, ide, visi, dan misinya. Jika mereka menjawab secara spontan, KPU khawatir jawaban tersebut akan kehilangan substansinya.
"Lagi pula debat kandidat bukanlah acara kuis atau reality show yang penuh tebak-tebakan. Karena bukan itu substansinya. Toh, yang lebih dibutuhkan pemilih adalah gagasannya, visi-misinya. Bukan show-nya," ucap dia.