"KPU perlu waktu beberapa hari untuk memeriksa soal debat pertama yang telah dikirimkan oleh panelis, baik dari sisi redaksi maupun dari sisi konten," tutur Komisioner KPU Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Pemeriksaan soal tersebut, bertujuan agar setiap soal tidak boleh ada yang mengarah ataupun berpihak kepada salah satu kandidat capres-cawapres. Soal debat juga akan diundi secara acak dan dibacakan oleh moderator saat acara.
"Usai diperiksa, maka soal tersebut sudah siap digunakan. Pada saat debat, soal yang ada di dalam debat kandidat itu akan ditaruh di tempat gelas atau, kaca yang nanti akan diundi oleh masing-masing kandidat dan soal ini nanti akan diserahkan kepada moderator untuk dibacakan," ucap dia.
Lanjut Pramono, dengan penyerahan soal dari panelis kepada KPU, maka secara praktis tugas panelis itu sudah selesai. Selain itu, tim panelis juga tak memiliki kewajiban untuk hadir dalam acara debat.
"Status panelis akan berakhir pada penyerahan soal dari tim panelis ke KPU. Setelah itu fungsi panelis sudah selesai. Tapi prinsipnya, kalaupun mereka hadir dalam acara debat, mereka statusnya sebagai undangan. Bukan panelis yg ikut menyampaikan dan mendalami pertanyaan yang diajukan," jelasnya.
Debat Pilpres 2019 akan digelar sebanyak lima kali. Debat pertama rencananya dilakukan pada 17 Januari 2019. Tema yang diangkat yaitu hukum, HAM, korupsi dan terorisme. Debat pertama akan disiarkan oleh empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.