Dia divonis dua tahun (belum dipotong remisi) dan dipenjara sejak 9 Mei 2017 di Rutan Cipinang yang dititipkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri tidak akan memberikan pengamanan khusus pada hari pembebasan Ahok.
"Tidak ada pengamanan khusus," kata Brigjen Dedi melalui pesan singkat, di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (18/1/2019).
Menurut dia, pengamanan dari Korbrimob Polri dan jajaran Polsek Cimanggis sudah dianggap cukup untuk mengamankan proses pembebasan Ahok.
"Antisipasi (keamanan) dari Brimob dan Polsek Cimanggis. Sudah cukup itu," katanya.
Sementara itu, melalui akun Instagram @basukibtp, tim Basuki mengunggah surat Basuki yang ditujukan kepada para pendukungnya.
Ahok meminta agar para pendukungnya tidak menyambutnya di Mako Brimob saat dirinya dibebaskan nanti. Ia juga meminta maaf kepada berbagai pihak atas segala kesalahannya.