1. Ahmad Dhani Resmi Ditahan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 18 bulan kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian. Pentolan grup musik Dewa 19 itu terbukti bersalah telah menyebar informasi yang mengandung SARA, dan dia langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1).
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian melalui 3 kicauan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Kicauan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin".
Baca Juga : Gara-gara Dipenjara Ahmad Dhani Gagal Nyaleg?
Sedangkan kicauan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Cuitan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Ahmad Dhani. (Foto: Istimewa)
2. Surabaya Bangun Museum Olahraga
Pemerintah Kota Surabaya berencana membangun museum olahraga pada tahun ini yang letaknya di depan Gedung Gelora Pancasila, Jalan Indragiri, Surabaya.
"Museum itu nantinya menampilkan sederat prestasi yang berhasil diraih atlet-atlet olahraga asal Surabaya, baik di tingkat Asia Pasifik maupun internasional," kata Wali Kota Tri Rismaharini di Surabaya, seperti dikutip Antara, Senin (28/1/2019).
Ia menjelaskan pembangunan museum tersebut untuk memberikan motivasi serta menunjukkan kepada anak-anak Surabaya, bahwa banyak atlet berprestasi yang lahir dari Kota Pahlawan itu.
Pihaknya sudah menghubungi beberapa legenda atlet bulu tangkis dunia asal Surabaya, seperti Alan Budi Kusuma, Minarti Timur, Lilis Handayani, dan Rudi Hartono. Berbagai penghargaan yang berhasil mereka raih, lanjut dia, bakal diduplikasi untuk ditampilkan di museum olahraga tersebut.
Baca Juga : Surabaya Siap Bangun Museum Olahraga
3. Tabloid Indonesia Barokah Beredar di DKI
Bawaslu DKI Jakarta telah mengamankan 10 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah dari Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Ada 10 eksemplar yang kita temukan di Kepulauan Seribu pada Jumat (25/1) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (28/1/2019).
Puadi mengatakan bahwa khusus di Kepulauan Seribu, tabloid tersebut berhasil diamankan sebelum terkirim ke masjid.
Tabloid Indonesia Barokah. (Twitter @maspiyuuu)
"Belum sampai masjid, hanya di Kepulauan Seribu yang belum sampai masjid dan diamankan di pos dan giro, kemudian petugas pos giro berkoordinasi dengan Panwascam dan kelurahan bahwa ada kiriman Tabloid Barokah," katanya.
Terkait bagaimana petugas pos giro setempat mengindentifikasi kiriman tersebut, Puadi mengatakan bahwa di amplop pengiriman tertera tulisan Tabloid Indonesia Barokah. Dia menambahkan bahwa tabloid tersebut diamankan dari Pulau Panggang di Kepulauan Seribu Utara.
4. PBB Say Goodbye ke Prabowo
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihya Mahendra mengatakan, partainya dalam rapat pleno Dewan Pengurus Pusat PBB telah memutuskan untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin di Pemilu Presiden 2019.
Keputusan memberikan dukungan politik kepada Jokowi Ma'ruf Amin, bukanlah keputusan pribadi Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, tetapi keputusan mayoritas Rapat Pleno DPP PBB 19 Januari 2019, kata Yusril dalam pesan yang diterima Antara.
Meskipun telah memutuskan memberikan dukungan resmi kepada Paslon Jokowi Ma'ruf, PBB tetap menghargai dan menghormati apabila ada fungsionaris dan anggota partai yang berbeda pilihan dan dukungan, selain dari apa yang telah diputuskan.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dengan Jokowi (Diah/era.id)
"Namun ekspressi dari pilihan dan dukungan itu dilakukan secara pribadi-pribadi dan tidak melibatkan institusi partai," kata Yusril.
DPP PBB juga mengajak segenap fungsionaris, anggota dan simpatisannya untuk saling hormat-menghormati kalau ada perbedaan pendapat di dalam partai. Dalam partai demokratis, perbedaan akan selalu ada. Namun perbedaan itu tidak boleh dilakukan dengan saling menyerang dan menjatuhkan. Semangat ukhuwwah Islamiyyah tetap harus dijunjung tinggi.
5. Fitur Picture in Picture di WhatsApp
WhatsApp merilis fitur Picture in Picture untuk WhatsApp web melalui pembaruan ke versi 0.3.2041. Dengan fitur ini, pengguna WhatsApp web bisa memutar video yang dibagikan dari Facebook, YouTube, dan Streamable. Itu informasi dari WaBetaInfo yang tahu banyak soal pembaruan WhatsApp.
Pada versi sebelumnya, 0.3.1846, WhatsApp merilis fitur Picture in Picture, dan sekarang melalui versi pembaruan, WhatsApp akhirnya mengimplementasikan kemampuan baru itu di platform web, seperti dikutip Antara, Senin (28/1/2019).
Untuk mencobanya, Anda harus mengunduh versi 0.3.2041 dan membagi atau menerima pesan berisi link video dari platform seperti YouTube, Facebook, maupun Streamable. Jika Anda tekan link itu, maka Anda bisa melihat preview video atau memutarnya di WhatsApp dengan moda Picture in Picture.