Sekilo Sabu Disita dari Tangan Napi dan Petugas LP di Aceh

| 02 Feb 2019 14:37
Sekilo Sabu Disita dari Tangan Napi dan Petugas LP di Aceh
Tersangka pengedar sabu (Ghaisan)
Banda Aceh, era.id - Enam pria sindikat pengedar sabu di Aceh diciduk di sejumlah lokasi. Dua orang di antaranya yaitu narapidana dan petugas LP Lhokseumawe.

Para tersangka yang ditangkap yaitu M (39), I (32), SY (50), ketiganya merupakan warga Pante Bidari, Aceh Timur. Selain itu M (40), warga Bandar Dua, Ulee Glee Pidie Jaya, dan R (42) PNS Lapas Lhokseumawe.

"Seorang lagi berinisial Z (45) warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe yang merupakan warga binaan dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhokseumawe," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).

Penangkapan keenam tersangka dilakukan secara maraton oleh personel Subdit II Direktorat Narkoba Polda Aceh pada Kamis (31/1) sore. Awalnya, polisi membekuk tiga tersangka di sebuah warung kopi di Dusun Pante Bidari Desa Keude Baro Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Setelah itu, dilakukan pengembangan dan menciduk petugas LP serta napi. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina.

"Kemudian satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 16 gram serta satu buah timbangan digital dan satu gulung plastik bening," jelas Ery.

"Mereka semua berikut barang bukti tersebut sudah diamankan petugas dan akan diproses secara hukum," ungkapnya.

Tags : narkoba
Rekomendasi