Musnahkan 411 Kg Ganja dan 36 Kg Sabu, Polda Aceh: Kami Berhasil Selamatkan 281 Ribu Jiwa

| 23 Dec 2022 16:44
Musnahkan 411 Kg Ganja dan 36 Kg Sabu, Polda Aceh: Kami Berhasil Selamatkan 281 Ribu Jiwa
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar saat memimpin pemusnahan di Mapolda Aceh, Jumat (23/12/2022). (Ilham/ERA.id).

ERA.id - Polda Aceh memusnahkan ratusan kilogram (kg) narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan sejak bulan April - November 2022. Pemusnahan berlangsung di Mapolda Aceh, Jumat (23/12/2022).

Adapun pemusnahan kali ini dilakukan terhadap narkotika jenis ganja sebanyak 411 kg dan sabu-sabu seberat 36 kg. Selain itu, dari pengungkapan ini petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh mengamankan sebanyak 10 orang tersangka.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menegaskan pemusnahan tersebut berdasarkan perintah dan amanat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia menyebut bahwa bunyi perintah itu agar barang bukti narkotika segera dimusnahkan.

"Dengan demikian Polda Aceh sudah menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 281 ribu jiwa," kata Kapolda Haydar saat konferensi pers.

Haydar menerangkan seluruh narkotika itu merupakan hasil pengungkapan di lima lokasi berbeda yang diawali pada bulan April 2022. Personel Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika di Dusun Bahagia, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (11/4/2022).

Lanjutnya, petugas kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di dua lokasi pada bulan Agustus 2022. Lokasi pertama berada di Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara dan Dusun Alur Sungai, Desa Glee Putoh, Kecamatan Pangka, Kabupaten Aceh Jaya.

"Kemudian pada bulan Oktober di Desa Lelis, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur. Pada bulan November di Perairan Paya Dua, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," Haydar menambahkan.

Selain 411 kg ganja dan 36 kg sabu-sabu serta 10 orang tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya 1 unit kapal nelayan, 1 unit handphone satelit dan 2 unit mobil mini bus.

Haydar mengatakan saat ini seluruh barang bukti telah disita petugas serta memproses hukum 10 oranh tersangka yang terancam hukuman pidana mati.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Rekomendasi