Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya

| 06 Feb 2019 11:12
Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya
Musisi Ahmad Dhani. (era.id)
Jakarta, era.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan penahanan musisi Ahmad Dhani dipindah ke Surabaya.

"Betul, pagi ini rencananya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmayanto ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Ade mengatakan, pemindahan penahanan ke Surabaya atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik. 

Kasus ini bermula karena ucapan Ahmad Dhani di media sosial, dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa tertentu, saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.

Surat pengajuannya telah dikirimkankan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham.

Biar kamu tahu, Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Rekomendasi