"Memang jadwalnya dilakukan serentak di setiap kecamatan, namun khusus Kecamatan Kwandang, terpaksa dibatalkan beberapa menit sebelum pelantikan oleh bupati terkait potensi gangguan keamanan," kata Camat Kwandang Sjamsul Bahri Poe, di Gorontalo, dilansir Antara, Kamis (7/2/2019).
Ia mengatakan, batalnya pelantikan ini berawal saat persiapan dilakukan di salah satu gedung komersial di Kecamatan Kwandang, yang dihadiri 11 orang kepala desa terpilih.
Namun, muncul aksi beberapa orang warga Desa Katialada yang mendesak agar kepala desanya tidak dilantik karena masih digugat sebagian masyarakat desa terkait dugaan ijazah palsu.
"Potensi gangguan keamanan cukup tinggi, maka pembatalan terpaksa dilakukan," ujarnya.
Sjamsul menjelaskan, kepala desa Katialada sebenarnya belum dijadwalkan dilantik bersama kepala desa Ombulodata, sebab kepala desa yang terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak periode 2018-2024, dua di antaranya masih behadapan dengan gugatan hukum masyarakat.
"Namun Kepala Desa Katialada memaksa dilantik, terpaksa kami memasukkannya dalam jadwal pelantikan, dan tidak diduga ada penolakan warga," ujarnya.
Akibatnya, 10 orang kepala desa lainnya juga batal dilantik. Dia juga telah melakukan pertemuan dengan bupati untuk memastikan penjadwalan ulang pelantikan, mengingat desa-desa tersebut sejak proses pemilihan hingga penetapan calon terpilih, dalam keadaan aman dan kondusif.
Sekretaris daerah Ridwan Yasin menegaskan tidak ada pembatalan pelantikan Kepala Desa di Kecamatan Kwandang. Dia menegaskan ini adalah penundaan, bukan pembatalan.
"Pelantikan tetap akan dilakukan, namun penundaan terpaksa dilakukan karena gangguan keamanan. Jadi, bukan pembatalan," ujarnya.
Pemerintah daerah akan menentukan jadwal pelantikan khusus Kecamatan Kwandang pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang rencananya akan dilakukan Jumat (8/2). Ia berharap masyarakat setempat saling menjaga keamanan bersama agar kondisi daerah tetap kondusif.
Sementara itu, warga Desa Katialada, Sarif Saman menyayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Mestinya pemerintah daerah tidak memaksa melantik kepala desa yang masih bermasalah hukum, sebab sangat mencederai proses hukum yang diajukan masyarakat," ujarnya.
Ia berharap sikap pemerintah daerah lebih tegas agar masyarakat mendapatkan keadilan dari sebuah proses demokrasi di tingkat desa.