Bima Arya hingga Emil Dardak Gugat UU Pilkada Ke MK, Gugat Pasal Apa?

| 15 Nov 2023 22:33
Bima Arya hingga Emil Dardak Gugat UU Pilkada Ke MK, Gugat Pasal Apa?
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (Antara)

ERA.id - Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).

Tak hanya Bima, kepala daerah lainnya juga, seperti Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu mengajukan hal yang sama ke MK terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).

"Ini merupakan sidang pertama dari materi gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang Pilkada-nya dilakukan pada tahun 2018 dan dilantik pada 2019 silam," kata Bima saat berada di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (15/11/2023). 

Menurut Bima melihat bahwa ada kekosongan norma hukum disini. Terkait dengan UU pilkada 2016 pasal 201. Disitu hanya diatur tentang masa jabatan, tapi bukan waktu pelantikan. 

"Kira-kira begitu," singkat Bima. 

Sehingga, lanjut Bima, jika masa jabatan para kepala daerah pemohon gugatan ke MK ini tetap sampai akhir masa jabatan 5 tahun, pada prinsipnya tidak mengganggu keserentakan Pilkada 2024.

"Sempat ada gugatan-gugatan yang masuk sebelumnya yang telah ditolak oleh MK. Sebab jika gugatan itu dikabulkan, maka akan berpengaruh pada tahapan keserentakan Pilkada 2024," ucap Bima yang juga Politisi Amanat Nasional (PAN)

"Jadi kami melihat bahwa perlu ada kejelasan atau tafsir konstitusional dari MK. Agar hak konstitusi kami tidak tercederai, kira-kira begitu," ujar Bima Arya.

Bima Arya mengakui pada sidang ada beberapa masukan perbaikan dari hakim MK yang bersifat teknis.

Pihaknya menyebut akan melengkapi hal itu dan menunjukan bahwa tahapan keserentakan Pilkada 2024 itu tidak terganggu apabila masa jabatan kami ini tetap full alias penuh 5 tahun.

"Seperti Pak Marten ini (Wali Kota Gorontalo, red) di bulan Juni 2024," tukas Wali Kota Bogor Bima Arya.

Rekomendasi