Memaknai 12 Poin dalam Dokumen Persaudaraan Manusia

| 07 Feb 2019 15:19
Memaknai 12 Poin dalam Dokumen Persaudaraan Manusia
Paus Fransiskus dan Imam Besar Al Azhar Dr. Ahmed al-Tayeb menandatangani Deklarasi Abu Dhabi. (Foto: zenit.org)
Jakarta, era.id - Paus Fransiskus dan Imam Besar Al Azhar Dr. Ahmed al-Tayeb menandatangani Deklarasi Abu Dhabi yang berisi dokumen tentang persaudaraan manusia untuk perdamaian dunia dan hidup bersama.

Dalam keterangan tertulis dari Pertemuan Persaudaraan Manusia (Human Fraternity Meeting) yang diterima Antara, disebutkan bahwa dokumen tersebut bertujuan mendorong hubungan yang lebih kuat antarmanusia untuk menghadapi ekstremisme serta dampak negatifnya.

Upacara penandatanganan deklarasi pada 4 Februari 2019 dihadiri oleh Wakil Presiden UEA Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Perdana Menteri dan Pejabat Dubai, Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan, Wakil Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata UEA, serta lebih dari 400 pemimpin agama.

 

Ada 12 poin penting dalam kesepakatan ini. Berikut rangkumannya.

1. Keyakinan bahwa agama berakar pada nilai-nilai perdamaian, saling pengertian, persaudaraan manusia, keharmonisan, membangun kembali kebijaksanaan, keadilan dan cinta. 

Untuk membangkitkan kesadaran itu, masyarakat harus dilindungi dari kebijakan dan aturan yang berbahaya.

2. Kebebasan adalah hak setiap orang. Keberagaman adalah karunia Allah. Karena itu, pemaksaan seseorang mengikuti agama atau budaya tertentu harus ditolak. 

3. Keadilan berdasarkan belas kasihan adalah keharusan untuk mencapai kehidupan yang bermartabat.

4. Budaya toleransi dalam kehidupan perlu untuk mengurangi masalah ekonomi, sosial, politik dan lingkungan,

5. Dialog bersama dalam ranah spirtual lebih baik dan perlu ada upaya menghindari diskusi yang tidak produktif.

6. Perlindungan tempat ibadah adalah kewajiban yang dijamin hukum dan perjanjian internasional. Setiap upaya penyerangan tempat ibadah atau mengancam mereka dengan serangan kekerasan, pemboman atau perusakan, merupakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap hukum internasional.

7. Terorisme adalah tindakan penebar teror bukan karena agama. Ini lebih disebabkan oleh akumulasi interpretasi yang salah dari teks-teks agama dan kebijakan yang terkait dengan kelaparan, kemiskinan, ketidakadilan, penindasan, dan kebanggaan. 

Setop mendukung gerakan teroris, baik pendanaan, senjata dan strategi, bahkan pemberitaan di media. 

Semua ini harus dianggap sebagai kejahatan internasional yang mengancam keamanan dan perdamaian dunia. 

8. Konsep kewarganegaraan didasarkan pada kesetaraan hak dan kewajiban, di mana semua menikmati keadilan. Karenanya, penggunaan istilah minoritas harus ditolak karena diskriminatif. 

9. Hubungan baik antara Timur dan Barat harus dipertahankan dan diperkaya dengan cara pertukaran informasi dan diskusi. 

Lewat negara Timur, Negara Barat dapat menemukan penawar untuk kekeringan spiritual agama yang disebabkan oleh keduniawian. 

Sementara, negara Timur dapat menemukan banyak hal dari negara barat. Di antaranya, membantu melepaskan kelemahan, perpecahan, konflik dan kemunduran ilmiah, teknis dan budaya. 

Hubungan keduanya diperlukan untuk memperkuat ikatan hak asasi manusia yang mendasar dan membantu memastikan kehidupan yang bermartabat bagi seluruh umat. 

10. Perempuan berhak terhadap pendidikan dan pekerjaan dan menggunakan hak politik. Serta, perlu perlindungan perempuan terhadap eksploitasi seksual.

11. Anak-anak berhak tumbuh dalam lingkungan keluarga, untuk menerima nutrisi, pendidikan, dan dukungan. Semua praktik yang melanggar martabat dan hak anak harus dikecam. 

Penting juga untuk waspada terhadap bahaya di dunia digital. Serta, kejahatan perdagangan manusia tidak bersalah dan pelanggaran yang lain.

12. Lanjut usia dan disabilitas perlu memperoleh haknya dengan baik. Mereka wajib untuk dijaga dan dibela melalui aturan dan perjanjian internasional. 

Rekomendasi