Ada Kampung Bebas Rokok di Sunter

| 13 Feb 2019 13:45
Ada Kampung Bebas Rokok di Sunter
Kampung berseri di Sunter (dok Istimewa)
Jakarta, era.id - Kesadaran menjaga kesehatan memang perlu diterapkan pada masyarakat. Inilah yang terjadi pada wilayah RT 13/RW 1 Sunter Jaya, Jakarta Utara, di mana mereka menerapkan wilayahnya sebagai kampung bebas rokok.

Belum banyak kampung yang memiliki gerakan semacam ini, khususnya di DKI Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Isnawa Adji menyambut baik adanya kawasan tanpa rokok yang diterapkan warga di Sunter ini. Apalagi, kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pencemaran Udara. 

"Apabila ada kampung-kampung yang memang memberikan aturan lokal tentang pengendalian rokok itu sangat bagus. Kan, di kampung-kampung itu pasti banyak anak-anak kecil atau ibu hamil yang jika ada perokok itu berbahaya," kata Isnawa kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).

Diakui Isnawa, Dinas LH juga sudah menaruh pengawas-pengawas lapangan untuk memantau kawasan-kawasan dilarang merokok di mall-mall atau di cafe-cafe. Dinas LH juga sudah punya program Kampung Iklim, tentang bagaimana mengedukasi masyarakat untuk tidak merokok dan menjaga lingkungan.

"Tidak hanya masalah ketertiban masyarakat, tetapi juga peduli pada aspek lingkungan termasuk larangan merokok," ucap dia.

Kembali ke kampung bebas rokok di Sunter, Ketua RT 13 RW 1 Sugimin, yang wilayahnya memasang spanduk-spanduk peringatan untuk tidak merokok mengaku telah lama menyosialisasi kegiatan seperti ini.

"Sebetulnya udah lama kita sosialisasi terus menerus. kalau merokok sebenarnya boleh saja, tapi kita hanya imbauan saja udah lama. Apalagi ibu-ibu, mereka lebih gencar untuk mengingatkan, 'jangan merokok dong' kepada bapak-bapak dan pemuda di sini," kata Sugimin.

Berkat sosialisasi yang telah berjalan sekitar lima tahun ini, kata Sugimin, wilayahnya berhasil mengurangi jumlah perokok, dari yang sebelumnya sebanyak 55 persen menjadi 35 persen saat ini. 

Tapi, ya, kembali lagi kepada kesadaran pribadi seorang perokok. Bagaimanapun juga, merokok memang merupakan hak setiap orang dan mereka hanya dilarang merokok di tempat publik, seperti tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum.

"Wilayah kami juga tidak menerapkan sanksi bagi warga yang masih merokok, karena itu hanya didasari kesadaran sendiri. Misalnya, kalau merokok itu akibatnya begini, menimbulkan penyakit. Hanya diberikan pemahaman akibat merokok," jelas dia.

Rekomendasi