ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu memusnahkan ratusan asbak rokok, minuman keras dan rokok hasil operasi penyakit masyarakat dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) kawasan bebas rokok di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kepala Satpol-PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar di Bengkulu, Rabu (30/3/2022) mengatakan operasi ini dilakukan berdasarkan hasil instruksi dari Gubernur Bengkulu.
Untuk menegakkan dan menciptakan Bengkulu sebagai kawasan bebas rokok sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Ini merupakan hasil pelaksanaan operasi penyakit masyarakat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dengan melibatkan TNI dan Polri," kata Murlin.
Ia menjelaskan bahwa ratusan asbak yang dimusnahkan tersebut sebagian disita dari organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Selain di OPD Pemprov Bengkulu, asbak rokok tersebut juga disita dari beberapa rumah sakit di Bengkulu, guna menertibkan dan mewujudkan kawasan bebas rokok di lingkungan Pemprov Bengkulu terkait penertiban kawasan bebas rokok.
Lanjut Murlin, selain asbak rokok, pihaknya juga membuang minuman keras yang sita saat melakukan razia atau operasi penyakit masyarakat di beberapa kawasan di Bengkulu.
Diketahui, ratusan asbak yang dimusnahkan tersebut terbuat dari kaca, keramik, alumunium, kayu dan kerang.
Makanya pemusnahan asbak dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan asbak yang terbuat dari kaca akan dipecahkan.
Kami juga pernah menulis soal Tukang Parkir Liar di Lego-Lego Makassar Muncul Lagi, Hukuman Satpol PP Tak Berefek? Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!