Selama Tiga Tahun, Ayah Tiri di Aceh Perkosa Anaknya

| 14 Feb 2019 17:56
Selama Tiga Tahun, Ayah Tiri di Aceh Perkosa Anaknya
Ilustrasi (Pixabay)
Banda Aceh, era.id - Seorang ayah tiri di Nagan Raya, Aceh, berinisial GN memperkosa anak tirinya selama tiga tahun. Aksi bejatnya ini dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi.

Pemerkosaan yang dilakukan GN bermula saat korban masih berusia 13 tahun. Kala itu, GN merayu dan mengancam korban agar mau melayani nafsunya. Jika menolak, tersangka mengancam akan memukul korban.

Korban sebelumnya tidak berani melapor karena diancam akan dipukul oleh tersangka. Perbuatan tersangka terus berlangsung hingga korban berusia 16 tahun. 

Aksi pemerkosaan terakhir terjadi pada 7 Februari lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah itu, korban kabur dari rumahnya dan melaporkan perbuatan biadab ayah tirinya ke ayah kandungnya.

Ayah kandung korban tidak terima, dan akhirnya membuat laporan ke Mapolres Nagan Raya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Alasan pelaku memperkosa korban karena mengetahui korban sudah tidak perawan dan korban pernah berhubungan intim dengan laki-laki lain," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Bobby Putra Ramadhan Sebayang, Kamis (14/2/2019).

Tak lama usai dilaporkan, GN ditangkap di rumahnya pada Minggu (10/2). Tersangka tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya. Dia kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada polisi, GN mengakui perbuatannya. Dia mengaku memperkosa korban sejak Juli 2016 lalu ketika korban berusia 13 tahun hingga korban berusia 16 tahun. Aksi pemerkosaan itu dilakukan di ruang tamu, dapur dan kamar korban.

"GN kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," jelas Bobby.

Rekomendasi