DPR Dorong OJK Tertibkan Rentenir Berkedok Fintech

| 19 Feb 2019 17:35
DPR Dorong OJK Tertibkan Rentenir Berkedok <i>Fintech</i>
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum untuk lebih tegas mengawasi rentenir berkedok financial technology (fintech).

"Korban bunuh diri beberapa waktu lalu adalah puncak gunung es dari persoalan rentenir online. Yang berwenang harus segera berbenah dan bertindak tegas melindungi masyarakat dari jeratan mereka," kata Ecky Awal Mucharam, dikutip Antara, Selasa (19/2/2019).

Sebagaimana diberitakan, pada Rabu (13/2) ditemukan adanya pengemudi taksi daring yang mengambil nyawanya sendiri lantaran tercekik oleh pinjaman daring.

Dalam surat perpisahannya, pengemudi tersebut meninggalkan pesan agar OJK dan pihak berwajib agar dapat memberantas pinjaman daring yang telah membuat "jebakan setan kepada dirinya".

Ecky berpendapat bahwa OJK tidak bisa lepas tangan dengan mengatakan bahwa perusahaan pemberi pinjaman tersebut adalah ilegal, sehingga baik OJK maupun aparat harus dapat proaktif.

"Baik OJK maupun aparat penegak hukum harus lebih proaktif dan saling berkoordinasi memburu perusahaan-perusahaan fintech ilegal tersebut, sebab masyarakat sulit mencari tahu mana yang legal atau ilegal."

Apalagi, ia mengingatkan bahwa permasalahan rentenir daring sudah memakan korban yang banyak. Tahun 2018 lalu saja ada 1.300 aduan yang masuk ke LBH. Ecky menuturkan, nasabah dari rentenir berkedok fintech itu kerap tercekik dengan tingginya bunga pinjaman, dalam penagihan utang.

"Bunga pinjaman fintech ini ada yang sampai 450 persen per tahun. Bahkan lebih tinggi dari rentenir bank keliling yang sering beredar di masyarakat."

Untuk itu, ujar dia, pemerintah harus benar-benar dapat mengatur berjalannya fintech dengan baik sehingga tidak merugikan atau menimbulkan korban di kemudian hari. Ia mengaskan bahwa tidak boleh ada fintech yang beroperasi tanpa izin OJK.

"Dari data terakhir yang diperoleh diperkirakan dari 475 fintech yang beroperasi, baru 78 yang terdaftar. Disini aparat perlu bertindak lebih tegas."

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap keamanan datanya demi terhindar dari sasaran fintech ilegal.

Kepala Sub Bagian Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Felix Arnold di Jakarta, Selasa (29/1), menjelaskan bahwa keamanan data pribadi merupakan milik masing-masing individu, OJK bisa membantu ketika keamanan data tersebut dilanggar. Namun, jika pemilik data sudah mengizinkan data pribadi mereka untuk diakses oleh aplikasi apapun, maka OJK pun sulit untuk membantu karena secara hukum sudah lemah.

OJK telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 perusahaan fintech berbasis pembiayaan atau peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebanyak 404 fintech berbasis pembiayaan ilegal tersebut merupakan jumlah yang tercatat sejak Desember 2016 hingga Oktober 2018.

Rekomendasi