Repotnya KPU Mengurus Surat Suara Pemilih yang Pindah

| 21 Feb 2019 15:51
Repotnya KPU Mengurus Surat Suara Pemilih yang Pindah
Surat suara mulai dicetak (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merampungkan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) secara nasional. Ada 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih.

Jumlah pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih tersebut tersebar di 87.483 TPS, 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. Namun, pekerjaan tak cukup sampai di situ. Komisioner KPU Viryan Aziz mengaku menemui kendala. Terutama banyaknya pemilih pindah TPS di satu titik. 

"Masalahnya, pencetakan surat suara itu berbasis DPT ditambah dua persen, sementara di beberapa titik ada pemilih DPTb dalam jumlah besar," tutur Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

"Misalnya, ada satu perusahaan yang pegawainya karyawannya sudah mengurus kepindahan pemilih, jumlahnya ratusan. Ada lagi lembaga pendidikan terkonsentrasi pemilih pelajar di tempat tersebut sudah berusia 17 tahun," tambah dia.

Mungkin kalian berpikir, KPU tinggal hanya cetak surat suara baru. Tapi, ternyata tidak segampang itu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan pencetakan surat suara mengikuti jumlah daftar pemilih tetap.

"KPU tidak bisa mencetak surat suara untuk DPTb begitu saja, karena Undang-Undang tidak mengatur itu, hanya mengatur untuk jumlah DPT plus dua persen," kata Viryan.

Lalu, Viryan membayangkan opsi lain. Misalnya, sepeninggalan pemilih yang pindah TPS, maka otomatis menyisakan surat suara di wilayah lama mereka. Bagaimana jika surat suara tak terpakai itu digeser saja ke TPS baru pemilih yang pindah?

Hal itu juga sulit, kata Viryan, sebab distribusi logistik untuk proses pemungutan suara saja belum sepenuhnya berjalan mulus. Apalagi pergeseran surat suara ini berpotensi menimbulkan kecurangan.

"Menggeser surat suara akan hal yang sensitif. Surat suara sudah kita distribusikan, sementara pelayanan pindah memilih terakhir tanggal 30, di mana seluruh perlengkapan pemungutan suara sudah ada di KPU kabupaten/kota," ucap dia.

Dengan demikian, KPU masih memutar otak untuk mengatasi kendala-kendala seperti ini. "Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait karena KPU tetap berada pada posisi berupaya melindungi hak pilih warga negara," pungkasnya.

Tags : kpu
Rekomendasi