Perppu Jadi Solusi Surat Suara Pemilih Pindah TPS

| 22 Feb 2019 17:40
Perppu Jadi Solusi Surat Suara Pemilih Pindah TPS
Gedung KPU (era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki sejumlah opsi sebagai solusi sulitnya penyediaan surat suara kepada pemilih yang berpindah tempat pemungutan suara (TPS).

Maksudnya begini, Kendala yang dihadapi KPU adalah banyaknya pemilih pindah TPS di satu titik. Masalahnya, pencetakan surat suara itu berbasis DPT ditambah 2 persen, sementara di beberapa titik ada pemilih DPTb atau daftar pemilih tambahan dalam jumlah besar.

Maka, solusi yang sedang dipikirkan KPU adalah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alternatif tercepat. Bukan apa-apa, penyelenggaraan pemilu sudah tinggal dua bulan lagi.

"Perppu menjadi salah satu alternatif tercepat karena surat suara ini hampir selesai dicetak dan didistribusikan. Perlu waktu bagi kita untuk menyiapkan dan mem-packing itu," ucap Komisioner KPU, Viryan Aziz di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Opsi kedua adalah melakukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Namun, JR hanya bisa dilakukan oleh pemilih yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya, dalam hal ini pemilih yang pindah TPS.

"Yang di-JR itu pasal 34 ayat 2. Jadi, pemilih DPTb yang terancam hak konvensionalnya untuk memilih memungkinkan untuk mengajukan itu."

"JR itu caranya agak panjang. Sebab, (proses JR) itu perlu waktu. Padahal, kami harap Sebelum H-30 (pemungutan suara) masalah ini sudah ada opsi jalan keluarnya."

Dengan demikian, Viryan berharap pemerintah berkenan mengeluarkan Perppu. Hal itu akan membantu KPU untuk menyelesaikan persoalan ketersediaan surat suara bagi pemilih DPTb.

Untuk kamu tahu, KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) secara nasional. Terdata, ada sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih. Jumlah pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih tersebut tersebar di 87.483 TPS, 30.118 desa kelurahan, 5027 kecamatan, dan 496 kabupaten kota.

Tags : pemilu 2019 kpu
Rekomendasi