Cara Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi

| 09 Nov 2023 14:00
Cara Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Cara mengajukan pindah memilih pemilu 2024 (Antara)

ERA.id - Memahami prosedur untuk mengajukan pindah memilih pada pemilu 2024 adalah  salah satu hal penting bagi Anda yang hendak merubah lokasi tempat pemungutan suara. Bagaimana cara mengajukan pindah memilih pemilu 2024?

Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah yang perlu diambil dan memahami persyaratan yang harus dipenuhi.

Alasan Melakukan Pindah Memilih

Pemilihan umum memiliki peran sentral dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Hak suara adalah hak setiap warga negara untuk memilih para pemimpin mereka. Meskipun demikian, ada situasi tertentu di mana seseorang harus memindahkan tempat pemungutan suara atau TPS mereka.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena kondisi tertentu, mereka tidak dapat menggunakan hak suara mereka di TPS tersebut dan memerlukan pemindahan ke TPS lain yang lebih sesuai.

Untuk menjawab kebutuhan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengatur prosedur tentang cara mengajukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS dalam rangka Pemilu 2024. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pemilih.

KPU telah mengatur prosedur tentang cara mengajukan permohonan pindah memilih (Antara)

Cara Mengajukan Pindah Memilih pemilu 2024

Dilansir dari laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 jika mereka berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) mereka.

Prosedur ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat mengajukan pindah memilih. Namun, mereka tetap dapat menggunakan hak pilih mereka di TPS yang berlokasi sesuai dengan domisili yang tercantum dalam alamat KTP-el mereka dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut adalah tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih:

  • Datang secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti yang mendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika pindah lokasi karena tugas dinas.
  • KPU akan menentukan TPS yang sesuai di lokasi tujuan pemilih (masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  • Pemilih akan diberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih oleh KPU untuk proses pindah memilih tersebut.

Kemudian untuk melengkapi prosedur pengajuan pindah memilih, pemilih diharuskan membawa beberapa syarat berikut:

  • Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal.

Kedua syarat di atas diperlukan untuk memverifikasi identitas pemilih dan memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai pemilih di TPS asal sebelum memindahkan lokasi pemungutan suara. Proses ini bertujuan untuk memastikan integritas pemilu dan mencegah potensi pelanggaran.

Selain cara mengajukan pindah memilih pemilu 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi