Kisruh Ganjar-Bawaslu soal Deklarasi Dukungan untuk Jokowi

| 25 Feb 2019 14:06
Kisruh Ganjar-Bawaslu soal Deklarasi Dukungan untuk Jokowi
Ganjar Pranowo dalam deklarasi (Istimewa)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang menetapkan pelanggaran terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo serta sejumlah kepala daerah lain terkait deklarasi dukungan terbuka mereka terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu menjelaskan, Bawaslu Jawa Tengah menetapkan pelanggaran terhadap Ganjar dan sejumlah kepala daerah tersebut dengan landasan Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda).

"Ada dasarnya teman Jateng memutuskan demikian," kata Bagja kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

UU tersebut, kata Bagja, memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran terkait pemilu, baik itu yang tercantum dalam UU Pemilu ataupun UU lain --termasuk UU Pemda-- yang pada intinya terkait penyelenggaraan pemilu.

Bagja bilang, aturan tersebut terdapat dalam Undang-undang 7 pasal 455 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur proses penanganan laporan pelanggaran pemilu, maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu yang ditangani Bawaslu.

"Sesuai Pasal 455, Ayat 1 huruf C," kata Bagja. 

Dalam Pasal 455 Ayat (1) huruf C disebutkan, peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu mulanya diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

Pernyataan Bagja ini menjawab ucapan Ganjar yang bilang putusan Bawaslu adalah offside karena melangkahi kewenangannya menangani masalah deklarasi 35 kepala daerah yang mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Sebelumnya, Ganjar menyebut wewenang Bawaslu seharusnya cukup ketika klarifikasinya sudah menyebutkan tidak ada pelanggaran pemilu meskipun ada dugaan pelanggaran lain.

Ganjar merasa semua persyaratan mulai dari STTP hingga surat cuti juga sudah dipenuhi meski kegiatan deklarasi dilakukan hari Sabtu (26/1) lalu. Ganjar juga menegaskan mereka yang hadir datang sebagai pendukung, bukan kepala daerah.

Ganjar sendiri menolak disebut melakukan pelanggaran. Menurutnya, Bawaslu cukup mengutarakan apa yang jadi kewenangannya, yaitu soal pelanggaran pemilu. Namun kepada media, Bawaslu menjelaskan terkait dugaan pelanggaran UU Pemda yang bukan wewenangnya.

"Karena logikanya simpel saja. Kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya. 'Oh bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri'. Lho kok sampeyan (Bawaslu) sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum, kok. Ya terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar," tutur Ganjar.

Berikut kutipan penggalan video dukungan yang diunggah di akun instagram @ganjarpranowo.

"Ya sekarang saya dengan para Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi- Amin Ma'ruf," jelas isi video tersebut.

Singkat cerita, Bawaslu Jawa Tengah langsung melakukan investigasi ke lapangan, memeriksa saksi-saksi dan konfirmasi, diantaranya kepada 38 saksi yang terdiri dari dua orang pelapor, pengelola Hotel, dan 35 terlapor yang merupakan kepala daerah yaitu:

1) Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)

2) Muhammad Tamzil (Bupati Kudus)

3) Yuli Hastuti (Wakil Bupati Purworejo)

4) Suyono (Wakil Bupati Batang)

5) Wihaji (Bupati Batang)

6) Martono (Wakil Bupati Pemalang)

7) H.Junaedi (Bupati Pemalang)

8) Dyah Hayuning Pratiwi (Plt.Bupati Purbalingga)

9) Zaenal Arifin (Bupati Kabupaten Magelang)

10) Sumarni (Bupati Grobogan)

11) Narjo (Wakil Bupati Brebes)

12) Sadewo Tri Listiono (Wakil Bupati Banyumas)

13) Ahmad Husein (Bupati Banyumas)

14) Hadi Rudyatmo (Walikota Surakarta)

15) Sabilillah Ardie (Wakil Bupati Kabupaten Tegal)

16) Umi Azizah (Bupati Kabupaten Tegal)

17) Munjirin Engkun (Bupati Kabupaten Semarang)

18) Ngesti Nugraha (Wakil Bupati Kabupaten Semarang)

19) Windarti Agustina (Wakil Walikota Magelang)

20) Arini Harimurti (Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan)

21) Asip Kholbihi (Bupati Kabupaten Pekalongan)

22) Joko Sutopo (Bupati Wonogiri)

23) Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap)

24) Saiful Arifin (Wakil Bupati Pati)

25) Haryanto (Bupati Pati)

26) Sri Mulyani (Bupati Klaten)

27) Yuliatmono (Bupati Karanganyar)

28) Rober Cristanto (Wakil Bupati Karanganyar)

29) HM Natsir (Bupati Demak)

30) Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak)

31) Purwadi (Wakil Bupati Sukoharjo)

32) Hevearita Gunaryati Rahayu (Wakil Walikota Semarang)

33) Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen)

34) Eko Purnomo (Bupati Wonosobo)

35) Agus Subagiyo (Wakil Bupati Wonosobo)

Rekomendasi