Pengamat hukum pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi mengomentari langkah ini. Secara umum, ia mendukung langkah tersebut. Katanya, hal itu sejalan dengan tujuan pemidanaan, yang menurut undang-undang (UU) adalah mencegah terulangnya tindak pidana tertentu.
"Sebab, tujuan pemidanaan menurut undang-undang adalah mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat," kata Erdianto dikutip Antara, Selasa (26/2/2019).
Dukungan tersebut disampaikannya terkait sebanyak 23 bandar narkoba dipajang di Lapangan Puputan Renon, Denpasar, pada Minggu (24/2) dan warga yang lewat bisa melihat para bandar narkoba itu.
Menurut Erdianto, tujuan pemidanaan lainnya adalah menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
Selain itu, katanya, pemidanaan juga bertujuan memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang baik dan berguna, membebaskan rasa bersalah dari si terpidana.
"Karena itu tidak salah jika pemidanaan dilakukan dengan jalan terbuka agar memberikan efek jera yang lebih efektif, dan saya bahkan setuju jika ada alternatif bentuk pidana seperti pidana kerja sosial," katanya.
Sebab, katanya lagi, proses pemidanaan alternatif demikian, lebih singkat, tidak memakan biaya yang banyak tetapi memberi efek penjeraan yang cukup. Namun jangan lupa dengan prinsip pemasyarakatan bahwa tujuan pemidanaan adalah pembinaan dan harus tetap mengedepankan kemanusiaan.
Ia menjelaskan, pemidanaan harus memperhatikan prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu orang yang tersesat harus diayomi dengan memberi bekal hidup sebagai warga negara yang baik dan berguna nagi masyarakat, sedangkan penjatuhan pidana bukan tindakan balasan dari negara.
"Apalagi rasa tobat tidak dapat dicapai dengan disiksa melainkan bimbingan, dan negara tidak boleh membuat napi lebih buruk atau lebih jahat dibanding sebelum masuk penjara. Napi harus diperkenalkan kepada masyarakat dan tidak boleh diasingkan," katanya.
Sedangkan pekerjaan yang diberikan harus untuk pembangunan negara, bukan sekedar mengisi waktu. Di samping itu, bimbingan dan didikan berdasar Pancasila, dimana tiap orang adalah manusia yang harus diperlakukan layaknya manusia.